Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Vonis Penjara Seumur Hidup, Ini Sederet Hasil Cuci Uang Benny Tjokro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 27 Oktober 2020, 10:49 WIB
Vonis Penjara Seumur Hidup, Ini Sederet Hasil Cuci Uang Benny Tjokro
Benny Tjokro/Net
rmol news logo Koruptor kakap yang juga Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro secara resmi telah diputus hukuman penjara seumur hidup oleh Mejelis Hakim Tidak Pidana Korupsi (Tipikor).

Benny dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi Rp 16,8 triliun serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.

”Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina dalam amar putusannya Senin malam (26/10).

Hakim ketua Rosmina menuturkan, vonis seumur hidup dijatuhkan kepada Benny lantaran pria kelahiran Surakarta, Jawa tengah itu melakukan korupsi secara terorganisasi dan sulit terungkap alias karena mencuci uang hasil kejahatannya dimana-mana. 

”Perbuatan (korupsi) dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara,” terang hakim Rosmina.

Selama puluhan tahun melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Benny menggunakan banyak tangan dan pinjam nama alias nominee. Tercatat, TPPU Benny berupa penerimaan uang dari penjualan medium term note (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International senilai Rp 880 miliar yang disamarkan dengan cara membeli tanah di Maja, Banten. Tanah tersebut diatasnamakan orang lain.

Benny juga terbukti menyembunyikan pembelian saham MYRX, BTEK, dan MTN PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International di rekening Bank Windu. Total nilai pembelian saham itu Rp 1,753 triliun. Kmeudian ia juga terbukti mentransfer uang hasil penjualan saham Rp 75 miliar ke rekening Bank Mayapada atas nama Budi Untung.

Tidak sampai disitu, uang Benny juga dicuci dengan membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, menggunakan nama PT Duta Regency Karunia. Pada 2015, Benny membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku owner PT Metropolitan Kuningan Properti untuk membangun Apartemen South Hill. Dalam kesepakatan itu, Benny berperan sebagai penyedia lahan. Tan Kian meng-cover pembangunan.

Selanjutnya, keduanya sepakat melakukan penjualan presale saat pembangunan apartemen bergulir. Dari hasil penjualan, Benny menerima bagian Rp 400 miliar, sedangkan Tan Kian Rp 1 triliun. Kesepakatan itu berlanjut untuk apartemen yang belum terjual. Disepakati masing-masing akan mendapat bagian 70 persen (Benny) dan 30 persen (Tan Kian).

Tidak hanya itu, Benny juga mendapat bagian 95 unit apartemen yang kemudian diatasnamakan keluarga dan pihak lain. Di antaranya, Dicky Tjokrosaputro sebanyak 41 unit, PT Kalingga (45 unit), Caroline (2 unit), Tedy Tjokrosaputro (2 unit), dan ibu Benny (2 unit). Bagi-bagi apartemen itu dinilai sebagai bagian dari upaya Benny menyembunyikan hartanya.

Hasil korupsi pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya itu juga digunakan Benny untuk membangun Perumahan Forest Hill. Benny pun sempat membeli empat unit apartemen di Singapura senilai SGD 5.693.300. Tepatnya, 1 unit di St Regis Residence dan 3 unit di One Shenton Way. Uang hasil korupsi juga digunakan untuk membangun 20 unit rumah toko (ruko) atas nama Caroline.

Perbuatan mencuci uang korupsi juga dilakukan Benny dengan melakukan 78 kali transaksi penukaran uang. Terhitung sejak 2015-2018 sebanyak Rp 38,619 miliar yang telah dia tukarkan. Selain itu, Benny melakukan transaksi valuta asing (valas) Rp 158,629 miliar rmol news logo article

 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA