"Memang kami kecewa karena putusan itu saya lihat pertimbangannya tidak detail dan matang. Hampir 90 persen persoalannya pasar modal, ada
insider trading, ada manipulasi pasar," kata kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin malam (26/10).
Soesilo berpandangan, kasus yang menjerat kliennya merupakan pasar modal, bukan perkara tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, ia menilai UU 14 Tentang Pasar Modal tidak bisa dielaborasi dengan SEMA Nomor 7.
Selain itu, kerugian PT Asuransi Jiwasraya pun disebutnya hanya berdasar pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
"Kami akan berkoordinasi dengan klien, mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu. Kami akan ketemu Pak Heru dulu karena tadi kita enggak sempat ketemu, hanya
online saja. Kita tentu tidak puas dan merasa kecewa," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: