Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Divonis Seumur Hidup, Heru Hidayat Klaim Dakwaan Goreng Saham Tidak Terbukti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 26 Oktober 2020, 22:59 WIB
Divonis Seumur Hidup, Heru Hidayat Klaim Dakwaan Goreng Saham Tidak Terbukti
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat /Net
rmol news logo Selama proses persidangan, dakwaan memerintahkan Manajer Investasi (MI) untuk melakukan underlying saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya di pasar modal kepada terdakwa Heru Hidayat dianggap tak terbukti.

Hal ini disampaikan Tim Penasihat Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (26/10) berkenaan dengan vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup dan membayar uang pengganti Rp 10 triliun pada kasus Jiwasraya.

"Salama persidangan, klien kami tidak pernah terbukti memerintahkan Manajer Investasi dan tidak pernah terbukti menyuruh Manajer Investasi melakukan underlying saham dan reksadana Jiwasraya," ujar Kresna.

Bahkan, kata Kresna, kliennya tidak pernah berhubungan dengan investasi Jiwasraya dan tidak mengenal para manajer investasi (MI). Begitu juga, dengan tuduhan nomonee Heru Hidayat yang tidak terbukti sama sekali dalam persidangan.

"Dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman dan diakuin oleh Piter Rasiman nahwa segala transaksi sahamnya tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," lanjutnya.

Selain itu, tuduhan menggoreng saham juga dinilainya tidak terbukti selama persidangan. Sebab tidak satupun yang membuktikan Heru Hidayat melakukan goreng saham.

"Tukang goreng saham pun klien kami tidak ada yang sebut. Lalu apa salah klien kami?" paparnya.

Kresna pun menilai putusan hakim atas kliennya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Apa yang dituduhkan tidak terbukti mulai dari tuduhan memerintahkan manajer investasi, soal nominee, goreng saham, hingga aliran dana ke kliennya.

"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini," pungkas Kresna. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA