Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan bahwa salah satu program unggulan yang dimiliki oleh Kejaksaan RI adalah TABUR 31.1, yaitu suatu program penangkapan buronan sebagai perwujudan penyelesaian penanganan perkara secara tuntas.
"Dalam setahun ini, kejaksaan telah berhasil menangkap sebanyak 101 buronan," ungkap Hari kepada wartawan, Senin (26/10).
Menariknya lagi, proses penangkapan tidak hanya dilakukan di dalam negeri. Tapi juga di luar negeri dan kemudian dipulangkan ke tanah air.
Tidak hanya penangkapan yang jadi fokus. Tapi juga ada upaya untuk mengembalikan pendapat negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Adapun total kerugian negara yang ditimbulkan oleh para buronan yang berhasil ditangkap Kejaksaan sebesar Rp 882, 5 miliar,†bebernya.
Dalam setahun periode Jaksa Agung ST. Burhanuddin menjabat, kejaksaan juga tercatat telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp 19,6 triliun dan 1.412 ringgit Malaysia,†tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: