Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Pertimbangan Hakim Tipikor Memvonis Benny Tjokro Penjara Seumur Hidup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 26 Oktober 2020, 22:18 WIB
Begini Pertimbangan Hakim Tipikor Memvonis Benny Tjokro Penjara Seumur Hidup
Benny Tjokro/Net
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dengan penjara seumur hidup dalam perkara mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara puluhan triliun rupiah.

Ketua Mejelis Hakim Tipikor, Rosmina membeberkan sejumlah pertimbangan dalam memberikan vonis penjara seumur hidup terhadap koruptor kakap itu.

"Hal memberatkan bahwa Benny melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap," kata Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (26/10).

Selain itu, Benny juga menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee, bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee (pinjam nama).

Perbuatan pidana ini, sambung Rosmina dilakukan Benny dalam jangka waktu yang lama sehingga negara rugi puluhan triliun rupiah atas peruatannya.

"Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," tegas Rosmina.

Selain penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga menambahkan pidana terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000 alias 6 triliun.

"Jaksa akan menyita harta benda Benny Tjokro dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro belum juga membayar uang pengganti," kata Hakim Rosmina.

Vonis seumur hidup ini, sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA