Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Heru Hidayat: Putusan Hakim Abaikan Fakta Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 26 Oktober 2020, 22:09 WIB
Kuasa Hukum Heru Hidayat: Putusan Hakim Abaikan Fakta Persidangan
Tim Kuasa Hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk (tengah)/Net
rmol news logo Putusan hakim pengadilan Tipikor terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat yang divonis seumur hidup dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan.

Menurut tim penasihat hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, kliennya tidak ada keterkaitan dengan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

"Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap sebagaimana nota pembelaan kami," kata Kresna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

Kresna menuturkan, majelis hakim tidak sepenuhnya memahami mekanisme pasar modal. Pasalnya, dalam kasus investasi Jiwasraya belum ada kerugian negara lantaran masih memiliki saham-saham yang ada nilainya dan terus bergerak naik dan turun.

"Klien kami hanyalah salah satu emiten dari ratusan saham milik Jiwasraya," cetus Kresna.

Sebagaimana fakta persidangan, jelasnya, aliran dana Jiwasraya ke Heru Hidayat tidak dapat dibuktikan. Tidak ada bukti transfer sehingga perampasan aset Heru Hidayat dinilai tidak masuk akal.

Tak hanya itu, kliennya juga tidak mengenal para manajer investasi (MI) dan tidak pernah berhubungan sama sekali dengan investasi Jiwasraya. Pihak-pihak terkait dalam investasi Jiwasraya juga menyebutkan kliennya tidak tahu-menahu tentang investasi dari Jiwasraya.

"Begitu juga dengan nominee yang dikatakan nominee klien kami, padahal dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman dan diakuin oleh Piter Rasiman segala transaksi saham piter rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," tegas Kresna.

"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini. Putusan hanya copy paste tuntutan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA