"Gugatan ini kelanjutan dari pembobolan simcard Indosat dan tabungan saya di Commonwealt Bank bulan Januari 2020. Persidangan kasus pidananya yang dimulai Juni telah mendapatkan kekuatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat 21 Oktober lalu," kata Ilham di akun Facebook miliknya yang dilihat redaksi, Senin (26/10).
Disisi lain, sambung Ilham, sejak kasusnya diungkap oleh Polda Metro Jaya dan telah masuk ke Pengadilan dimana semua pelaku telah divonis 2 hingga 4 tahun, namun ia merasakan masih banyak kejanggalan. Sebab, hingga saat ini dua korporasi tersebut sama sekali belum tersentuh alias diadili.
"Mengapa hanya pelaksana kejahatan yang diadili, tetapi korporasi besar yang seharus bertanggung jawab mengamankan identitas privasi saya, termasuk uang tabungan saya di bank, bisa lepas tangan. Sama sekali tidak ikut diadili," sambung Ilham.
Untuk itu, ia bersama tim hukum yang terdiri dari Wina Armada Sukardi, Gabriel Mahal, Purwaning Januar, Ryandi Dwinanto serta tim media Marah Sakti Siregar akan mendaftarkan gugatan pada hari ini (26/10) di PN Jakarta Pusat.
"Tujuan utama gugatan untuk menjadi penjera bagi dua perusahaan besar tersebut supaya mengutamakan jaminan perlindungan data pribadi pelanggan telpon selular dan perlindungan uang simpanan nasabah di bank," tekan Ilham.
Karena, dua hal itu, kata Ilham secara hukum terbukti diabaikan. Bahkan, setelah kasus berhasil dibongkar pihak kepolisian kasus serupa masih terus berlanjut yang memakan korban harta masyarakat luas
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: