Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Termasuk Direktur Keuangan Waskita Karya, KPK Panggil 5 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sub Kontraktor Fiktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 26 Oktober 2020, 12:17 WIB
Termasuk Direktur Keuangan Waskita Karya, KPK Panggil 5 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sub Kontraktor Fiktif
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Lima orang saksi pada hari ini, Senin (26/10), dijadwalkan memberikan keterangan kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif di proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kelima saksi yang dipanggil adalah Kasie Logistik Proyek CCTWI PT Waskita Karya, Ebo Sancoyo; Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Harus Gunawan; PNS di Kementerian Pekerjaan Umum Ditjen Cipta Karya, Michael Tiwang.

Selanjutnya, mantan Dirut PT Jasa Marga Bali Tol, Akhmad Tito Karim ; dan PNS di Dinas PU Pemprov DKI Jakarta tahun 2009-2011, Riswan Effendi.

"Kelima saksi kami panggil untuk dimintai keterangannya untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (26/10).

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Pemprov DKI Jakarta di era Jokowi-Ahok, Erry Basworo pada Kamis kemarin (22/10).

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menahan lima tersangka sejak 23 Juli lalu. Yaitu Desi Aryani (DSA) selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan; Jarot Subana (JS) selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Selanjutnya, Fakih Usman (FU) selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Terakhir, Yuly Ariandi (YAS) selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat tindakan rasuah tersebut senilai Rp 202 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA