Alih-alih membayar, Bank DKI dan Pemprov DKI justru terus melakukan perlawanan. Padahal perkara penggunaan asset milik The Tjin Kok oleh PT Bank DKI sudah inkrah.
Tidak adanya niat baik dari Bank DKI dan Pemprov DKI, ahli waris The Tjin Kok, Ham Sutedjo berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: