Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bank DKI Terus Melawan, Ahli Waris The Tjin Kok Kirim Surat Terbuka Ke Ketua PN Jakpus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 26 Oktober 2020, 09:27 WIB
Bank DKI Terus Melawan, Ahli Waris The Tjin Kok Kirim Surat Terbuka Ke Ketua PN Jakpus
Bank DKI/Net
rmol news logo Sikap PT Bank DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang masih belum mau membayar kewajiban kepada ahli waris The Tjin Kok membuat pihak keluarga geram.

Alih-alih membayar, Bank DKI dan Pemprov DKI justru terus melakukan perlawanan. Padahal perkara penggunaan asset milik The Tjin Kok oleh PT Bank DKI sudah inkrah.

Tidak adanya niat baik dari Bank DKI dan Pemprov DKI, ahli waris The Tjin Kok, Ham Sutedjo berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis.

Berikut petikan surat terbuka yang diterima redaksi, Senin (26/10) tersebut:

Kepada Yth.
Bapak Muhammad Damis, SH, MH
Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat
Di tempat.

Perihal: Mohon Keadilan Ahli Waris The Tjin Kok

Dengan hormat,
Salam sejahtera untuk Bapak semoga Bapak tetap sehat wal afiat dan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.

Bapak Damis yang terhormat,
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mewajibkan PT. Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta, sebagai tergugat I dan tergugat II, membayar kewajibannya kepada ahli waris The Tjin Kok dalam perkara penggunaan asset milik The Tjin Kok oleh PT. Bank DKI, serta dicabutnya gugatan oleh PD Pasar Jaya selaku pemegang 0,02 persen Saham Bank DKI, rupanya tak serta merta memberi keadilan kepada kami sebagaimana yang kami harapkan.

Sampai hari ini, setelah belasan tahun penyelesaian perkara ini berlarut-larut, bahkan sudah pada tingkat putusan inkrah oleh Mahkamah Agung (MA), kami selaku ahli The Tjin Kok dalam kasus sengketa gedung di jalan Pintu Besar Selatan Nomor 67 Jakarta Barat, tidak melihat adanya niat baik dari Pemprov DKI dan Bank DKI untuk memenuhi kewajiban hukumnya sebagaimana yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

Pemprov DKI dan Bank DKI bahkan sudah berkali-kali mengajukan perlawanan hukum dengan gugatan balik. Namun tetap saja kalah baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN), di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) maupun di tingkat Mahkah Agung (MA).

Sampai tahun 2020 ini, setelah berkali-kali dinyatakan kalah oleh pengadilan, Pemprov dan Bank DKI, atas nama Perumda (PD) Pasar Jaya yang katanya menjadi pemegang 0,02 persen Saham Bank DKI itu, kembali mengajukan gugatan ke ahli waris The Tjin Kok. Tapi gugatan gugatan perkara No. 396/Pdt.G/Plw/2020. PN.Niaga.Jkt.Pst itu, yang hanya merupakan pengulangan dari gugatan-gugatan sebelumnya, kemudian dicabut Perumda Pasar Jaya sebagaimana hasil sidang tanggal 29 September 2020.

Bapak Damis yang terhormat,
Dengan fakta itu, berarti tidak ada lagi bentuk perlawanan hukum yang bisa diajukan Pemprov DKI dan Bank DKI terhadap perkara ini. Oleh karena itu, kami telah mengajukan surat permohonan lelang eksekusi untuk gedung Bank DKI di Jalan Juanda III Nomor 7-9, Jakarta Pusat kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait sengketa pembayaran sewa gedung di Jalan Pintu Besar Selatan nomor 67, Jakarta Barat tersebut.

Pengajuan permohonan lelang eksekusi ini kami ajukan karena baik Pemprov DKI maupun Bank DKI tidak juga mau memenuhi kewajibannya. Sebagai ahli waris, satu-satunya harapan kami adalah dengan menyandarkan harapan pada kredibilitas, keadilan dan keteguhan Bapak sebagaimana yang pernah Bapak sampaikan saat menyidangkan perkara ini.

Bahwa ada rumors yang beredar selama ini tentang mustahil masyarakat biasa bisa memenangkan perkara melawan lembaga atau institusi yang lebih tinggi bila tidak pakai duit, kami berusaha keras untuk tidak meyakininya. Meskipun adanya rumors itu membuat kami sempat ragu dan berkecil hati. Apalagi perkara gugatan kami ini sudah berjalan belasan tahun tanpa keputusan hukum yang pasti.

Namun semangat kami kembali bangkit dan harapan akan adanya keadilan kembali tumbuh saat Bapak menyatakan pengadilan yang Bapak pimpin akan berdiri di atas pengadilan yang jujur, adil dan bersih. Bapak mengatakan tidak akan mentolerir cara-cara curang seperti melakukan suap pada petugas untuk memenangkan perkara. Bahkan terkait perkara ini, Bapak menyampaikan bahwa lelang eksekusi itu bisa segera dilakukan bila pengadilan sudah memutuskan.

Sayang, pada kenyataannya, sampai hari ini perkara gugatan kami ini belum juga mendapatkan kepastian hukum. Permohonan eksekusi lelang yang kami ajukan sampai hari ini belum juga ada penetapannya oleh pengadilan. Sebagai orang awam yang sudah belasan tahun menanti keadilan, kami tidak tahu dimana kendalanya. Namun kami masih memiliki harapan, keadilan itu akan bisa kami peroleh melalui sikap adil yang ada pada Bapak.

Bapak Damis yang terhormat,
Perlu kami sampaikan, sudah belasan tahun Pemprov DKI Jakarta dan Bank DKI mendzolimi kami selaku ahli waris The Tjin Kok yang notabene adalah warga DKI Jakarta juga. Sudah berkali-kali Jakarta berganti gubernur dan Pemprov DKI tak juga memenuhi kewajiban hukumnya kepada ahli waris The Tjin Kok dalam perkara ini. Kini harapan kami hanya pada Bapak selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini. Semogalah Bapak dapat dengan segera memberi kepastian pada kami tentang akhir dari perkara ini.

Bapak Damis, tentang bagaimana kronologis perkara ini, kami yakin Bapak pasti sudah mengetahuinya. Demikian juga dengan proses hukum yang sudah berjalan selama belasan tahun ini. Karena itu kami tidak akan memaparkannya kembali.

Melalui surat terbuka ini kami hanya menginginkan agar perkara ini bisa segera mendapat kepastian hukum dan penetapan permohonan lelang eksekusi yang kami ajukan bisa segera dikeluarkan.

Kami berharap semoga Bapak tetap diberi kesehatan oleh Allah SWT dan mendapat kekuatan untuk melaksanakan tugas-tugas negara bagi para pencari keadilan seperti kami. Sekali lagi, kami berharap semoga perkara yang sudah berjalan belasan tahun ini segera mendapat kepastian hukum dan berhenti oleh tangan keadilan yang Bapak miliki.

Demikian surat ini kami sampaikan. Semoga Bapak berkenan.

Jakarta, 26 Oktober 2020
Salam hormat kami,

Ham Sutedjo
Ahli Waris The Tjin Kok

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA