Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Pembobolan Rekening, Ilham Bintang Akan Gugat Perdata Indosat Dan Commonwealth Bank

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 24 Oktober 2020, 21:11 WIB
Kasus Pembobolan Rekening, Ilham Bintang Akan Gugat Perdata Indosat Dan Commonwealth Bank
Ilham Bintang (tengah) bersama tim pengacaranya/Net
rmol news logo Wartawan senior Ilham Bintang memutuskan segera memasukkan gugatan perdata terhadap dua korporasi yang dinilainya bertanggung jawab atas dibajaknya kartu SIM telepon selularnya yang berakibat dibobolnya rekening bank miliknya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kedua korporasi itu adalah perusahaan selular PT Indosat Ooredoo dan bank asing Commonwealth Bank.

Gugatan yang diajukan, selain kerugian materiil, juga kerugia inmateriil sebesar Rp 100 miliar kepada pihak Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank.

Dalam proses gugatan itu, Ilham menunjuk tim pengacara yakni Wina Armada, Purwaning, Gabril Mahal, dan Ryan Dwianto. Menurut rencana, hari Senin (26/10) gugatan perdata itu akan didaftarkan di pengadilan.

"Sejak awal kasus pembajakan HP Indosat dan dikurasnya uang tabungan saya di Commonwealth Bank masuk pengadilan, saya sudah merasakan kejanggalan hukum," kata Ilham Bintang usai berdiskusi dengan tim pengacaranya, Sabtu (24/10).

"Mengapa hanya pelaksana kejahatan yang diadili, tetapi korporasi besar yang seharus bertanggung jawab mengamankan identitas privasi saya, termasuk uang tabungan saya di bank, bisa lepas tangan. Sama sekali tidak ikut diadili," imbuhnya.

Diskusi di rumah Ilham yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu, digelar setelah mereka menerima kabar bahwa sindikat pembobolan bank pada Rabu lalu (21/10) telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Anggota sindikat dijatuhi hukuman bervariasi dari 2 hingga 4 tahun penjara.

Ilham mengatakan, dia menghormati keputusan majelis hakim. Tapi, dia menilai vonis itu tidak akan berdampak kuat pada penjeraan provider kartu ponsel dan perbankan untuk menjamin rahasia privasi publik serta simpanan nasabah.

“Semula saya berharap, kasus saya akan menjadi momentum pemungkas bagi dibangunnya sistem pengamanan yang lebih ketat terhadap rahasia privasi identitas publik yang dilayani korporasi besar yang sudah meraup keuntungan besar dari konsumennya. Tapi, setelah di pengadilan, wakil korporasi besar tidak diadili dan seperti terkesan tidak ikut bertanggung jawab atas kerugian nasabah mereka, itu saya rasa sangat tidak adil," jelasnya.

"Makanya bersama Tim Pengacara, kami bertekad menchallenge kejanggalan itu," tegas pelopor jurnalisme infotainment itu.

Kasus dibajaknya kartu SIM seluler dan dikurasnya tabungan Ilham Bintang sebesar 25.263 dolar Australia dan tabungan Rp. 16 juta terjadi awal Januari 2020.

Kejadian itu terjadi beberapa hari setelah Ilham Bintang bersama 14 anggota keluarganya berlibur akhir tahun ke Australia sekaligus menjenguk puteri bungsunya yang sedang menempuh pendidikan di Melbourne. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA