Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Gus Nur, Lakpesdam NU Apresiasi Dan Percayakan Penegakan Hukum Kepada Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 24 Oktober 2020, 14:22 WIB
Soal Gus Nur, Lakpesdam NU Apresiasi Dan Percayakan Penegakan Hukum Kepada Polri
Gus Nur/Net
rmol news logo Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU memberi dukungan penuh kepada Bareskrim Polri yang telah menangkap Nur Sugi Raharja alias Gus Nur.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat. Sesuatu yang perlu kita apresiasi bersama," kata Ketua Lakpesdam NU Rumadi Ahmad dalam keteranganya, Sabtu (24/10).

Untuk itu, Rahmad meminta dan berharap agar korps reserse Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum yang tegas kepada Gus Nus yang kerap mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU. 

"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melalukan penagakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," tandas Rahmad.

Rahmad menambahkan, Lakpesdam PBNU berpandangan bahwa seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Sugi Nur, melainkan juga pihak yang meproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di kawasan Malang, Jawa Timur, Sabtu dinihari (24/10).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menyampaikan, jajaranya menangkap Gus Nur di sebuah rumah di Jalan Pakis, Malang.

"Waktu penangkapan Sabtu 24 Oktober 2020 sekitar pukul 00.00 WIB," kata Slamet kepada wartawan, Sabtu pagi.

Slamet mengatakan, Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus dugaan ujaran kebencian.
Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim oleh PCNU Cirebon, Rabu (21/10). Ketua PCNU Cirebon, Aziz Hakim mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan Gus Nur lantaran perbuatannya menghina NU telah dilakukan berkali-kali.

Aziz menjelaskan, pernyataan Gus Nus yang menyinggung itu lantaran mengibaratkan NU sebagai bus umum, dimana sopir dan kondekturnya mabuk sehingga berjalan ugal-ugalan. Kemudian isi bus alias penumpangnya adalah PKI, liberal dan sekuler.

Hal itu disampaikan oleh Gus Nur dalam sebuah wawancara dengan Refly Harun di chanel youtube Refly. Laporan Aziz diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/b/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Adapun Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahunrmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA