Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Benny Tjokro Sebut Kasus Jiwasraya Konspirasi, BPK Angkat Bicara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 24 Oktober 2020, 14:00 WIB
Benny Tjokro Sebut Kasus Jiwasraya Konspirasi, BPK Angkat Bicara
Badan Pemeriksa Keuangan/Net
rmol news logo Pernyataan Direktur PT Hanson International Tbk. Benny Tjokro Saputro, dalam sidang kasus Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/10) membikin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) angkat bicara.

Pasalnya dalam kesempatan tersebut Benny mengaku menjadi korban tersangkut kasus korupsi Jiwasraya. Di mana, dia mengungkapkan kasus ini merupakan konspirasi yang diawali oleh audit BPK.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Selvia Vivi Devianti menyampaikan sanggahan dari apa yang dinyatakan Benny dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (24/10).

"Terhadap kasus Jiwasraya, BPK telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur," ujar Selvia.

Bahkan, Selvia menyatakan semua hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK disampaikan kepada DPR atau pihak Aparat Penegak Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Disamping itu, Selvia menganggap pernyataan Benny dapat mengganggu reputasi dan kredibilitas BPK secara kelembagaan.

"Perlu kami sampaikan bahwa laporan hasil PKN yang diterbitkan oleh BPK merupakan dukungan dari proses penegakan hukum, atau pro justicia yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ungkap Selvia.

"Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya. PKN dilakukan dengan syarat apabila penegak hukum telah masuk pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini oleh Kejaksaan Agung," sambungnya.

Dalam konteks ini Selvia menegaskan, secara prosedural perkara Jiwasraya diajukan Kejaksaan Agung kepada BPK untuk melakukan PKN, dan tahap selanjutnya adalah ekspose, atau gelar perkara.

"Dimana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat. Dari ekspose tersebut yang sudah disampaikan oleh Aparat Penegak Hukum dengan penyidikan dari bukti-bukti permulaan yang cukup," jelas Selvia.

Dari situ, Selvia menerangkan kesimpulan BPK yang menilai konstruksi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak berperkara jelas, dan telah didukung oleh bukti permulaan yang memadai.

"Atas dasar ini, penghitungan kerugian negaranya dapat dilakukan. PKN dilaksanakan dengan menerapkan SPKN," katanya.

Lebih lanjut, Selvia juga menginformasikan perkara hukum lainnya yang sedang dihadapi Benny Tjokro. Yaitu, tengah menghadapi proses penyidikan dalam kasus pencemarannama baik terhadap Pimpinan BPK.

"Pimpinan BPK tidak pernah melindungi pihak tertentu dalam pemeriksaan atau memaksakan hasil audit tanpa bukti yang jelas," tutur Selvi.

"BPK menghitung PKN dengan konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangkanya ditetapkan oleh Kejaksaan Agung," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA