Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Naskah UU Ciptaker Diteken Presiden, KSPI Ancam Aksi Nasional Pada 1 November

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 24 Oktober 2020, 11:31 WIB
Jika Naskah UU Ciptaker Diteken Presiden, KSPI Ancam Aksi Nasional Pada 1 November
Presiden KSPI Said Iqbal/Net
rmol news logo Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengultimatum, jika Presiden Joko Widodo menandatangani naskah UU Cipta Kerja yang telah diserahkan kepada DPR pada 28 Oktober nanti, maka buruh bakal melakukan aksi unjuk rasa skala nasional pada 1 November 2020 yang akan datang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Jika presiden tandatangani naskah UU Ciptaker 28 Oktober nanti, kami menyerukan pada 1 November buruh aksi nasional di 24 Provinsi dan 200 lebih Kabupaten/Kota, kami akan aksi besar-besaran," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (24/10).

Iqbal mengatakan, aksi-aksi yang dilakukan oleh buruh dilakukan secara terarah, tidak ada keinginan untuk melakukan kerusuhan, amarkisme, merusak fasilitas umum dan anti kekerasan.

Sejalan dengan aksi turun ke jalan, sambung Iqbal, pihaknya juga bakal menempuh langkah konstitusi dengan melakukan Judicial Riview alias gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja.

"Makanya kita akan ke MK dan ke Istana. Sampai kapan kita aksi, sampai kita menang hingga dikeluarkan keputusan MK tentang UU Cipta Kerja, kita akan lakukan aksi yang terkurur," tegas Iqbalrmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA