Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

1 Tahun Lebih Berstatus Tersangka, Walikota Tasikmalaya Akhirnya Resmi Ditahan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 23 Oktober 2020, 17:43 WIB
1 Tahun Lebih Berstatus Tersangka, Walikota Tasikmalaya Akhirnya Resmi Ditahan KPK
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat mengumumkan penahanan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman/Repro
rmol news logo Meski telah berstatus tersangka sejak 26 April 2019, Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman (BBD), baru ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (23/10).

BBD dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya TA 2018.

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan 2 orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore (23/10).

Perkara ini, kata Ghufron, merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan TA 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2019 di Jakarta.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 400 juta dan menetapkan 6 orang tersangka.

Mereka adalah Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin selaku swasta, dan Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, Ahmad Ghiast selaku swasta, Sukiman selaku anggota DPR periode 2014-2019, dan Natan Pasomba selaku Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Papua.

"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," jelas Ghufron.

Atas perbuatannya, BBD disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengajuan dan penyaluran dana alokasi khusus untuk selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, menghindari praktik gratifikasi dan suap. Dan kepada aparatur pengawas internal di instansi terkait, baik pusat atau daerah, agar lebih serius menjalankan tugasnya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi," pungkas Ghufron. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA