Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Penyelundupan 119 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 23 Oktober 2020, 13:39 WIB
Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Penyelundupan 119 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia
Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional oleh Bareskrim Polri/RMOL
rmol news logo Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tiga tersangka kasus penyelundupan 119 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia melalui perairan Aceh ke Jakarta. Tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri IDI Aceh Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyampaikan, pelimpahan dilakukan pada Rabu 21 Oktober 2020.

"Sudah diterima oleh Kasi Pidum Aceh Timur," tutur di Jakarta, Jumat (23/10).

Ketiga tersangka, sambung Krisno, dititipkan ke Polres Aceh Timur hingga masa sidang digelar. Sebelumnya, polisi mengagalkan upaya penyelundupan narkoba dari jaringan internasional Nigeria lewat Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta.

Total barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 159 kilogram hingga 3 ribu pil ekstasi. Operasi penangkapan itu dilakukan sejak 27 Mei 2020.

"Dari analisa awal, ada informasi pengiriman sabu oleh jaringan Nigeria dari Malaysia menuju Aceh melalui jalur laut dan akan dibawa melalui jalur darat ke Jakarta," tutur Krisno.

Menurut Krisno, jaringan tersebut memanfaatkan kelengahan pemeriksaan angkutan barang bahan pokok di situasi pandemi Covid-19. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sebuah gudang di Jalan Ujung Harapan, Babelan Kota, Bekasi, Jawa Barat pada 27 Mei 2020.

"Di sana dilakukan penangkapan terhadap tersangka perempuan inisial ES dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram," jelas dia.

Penyidik pun melakukan pengembangan dan didapati informasi penyebaran narkoba di Pekanbaru, Riau. Pada Kamis 18 Juni 2020, tim kemudian menangkap tersangka berinsial SD di depan Bank BTN KCP Panam, Jalan HR. Soebrantas Panam, Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru. 

"Barang bukti yang diamankan berupa 5 kilogram sabu, 3 ribu butir pil ekstasi, dan 300 butir H-5/Emirin5," beber Krisno.

Tidak berhenti di situ, jaringan internasional itu nyatanya bermaksud mengirimkan lagi dari Malaysia melalui perairan Aceh. Hasilnya pada Minggu 21 Juni 2020, tim menelusuri perairan Peureula, Aceh Timur dan mendapati kapal motor KM Teupin Jaya berbendera Indonesia yang mengangkut sabu dari Malaysia.

"Diangkut oleh tiga tersangka inisial US, SY, dan IR dengan barang bukti 119 kilogram sabu. Dari hasil interogasi, mereka mendapatkan sabu dari warga negara Malaysia di perairan Batu Putih dengan cara ship to ship," demikian Krisno rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA