Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalam Pledoi, Heru Hidayat Bantah Terima Aliran Dana Rp 10 Triliun Dalam Kasus Jiwasraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 22 Oktober 2020, 18:33 WIB
Dalam Pledoi, Heru Hidayat Bantah Terima Aliran Dana Rp 10 Triliun Dalam Kasus Jiwasraya
Terdakwa kasus Jiwasraya, Heru Hidayat/Net
rmol news logo Tuduhan menikmati aliran dana hingga Rp 10 triliun dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibantah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Hal tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi Heru Hidayat, yang dibacakan dalam lanjutan persidangan perkara Asuransi Jiwasraya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

“Zaman sudah maju dan terbuka, dapat ditelesuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp 10 triliun. Lalu darimana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp 10 triliun lebih?" jelas Heru dalam pembacaan pledoi.

Heru mengurai, BPK telah mengatakan bahwa hitungan tersebut diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan Jiwasraya dengan nilai dari saham dan reksadana per tanggal 31 Desember 2019.

Di sisi lain, dia menegaskan bahwa dalam persidangan tak tampak adanya bukti atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait penerimaan dana lebih dari Rp 10 triliun. Sepanjang persidangan, tak satu pun saksi baik dari Jiwasraya, para Manajer Investasi (MI), maupun broker yang mengatakan pernah memberi uang hingga Rp 10 triliun kepadanya.

“Kalau memang saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan Manajer Investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan?” tegasnya.

Dalam persidangan berkali-kali, ditunjukkan slide yang berisi detail transfer uang dari orang-orang yang katanya nominee Heru. Padahal, klaim Heru dalam persidangan ini telah terungkap bahwa orang-orang tersebut bukan nominee Heru, melainkan Nominee dari Piter Rasiman.

"Lalu ada email yang katanya dari saya kepada Benny Tjokro yang isinya meminta agar ditransfer uang ratusan miliar ke beberapa rekening atas nama orang lain," katanya.

Anehnya, lanjut Heru email itu dianggap sebagai bukti bahwa dirinya pernah menerima uang tersebut. Padahal, kata Heru selama persidangan tidak ada saksi maupun saya atau Benny yang membenarkan isi email tersebut.

"Bahkan tidak ada respons dan jawaban atas email tersebut. Selain itu, tidak sekali pun ditunjukkan adanya bukti transfer atas email tersebut dalam persidangan ini,” jelas dia.

Heru menambahkan bahwa dia dinyatakan telah memberikan uang atau memperkaya pihak-pihak lain. Namun, orang-orang yang disebut tersebut membantahnya

“Bahkan mengatakan sebaliknya dan tidak ada bukti pemberian dari saya. Lagi-lagi daya teringat pedomannya, bicara hukum itu bicara bukti. Jika tidak ada buktinya berarti tidak terbukti,” pungkas Heru Hidayat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA