Ditetapkan Tersangka, Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh Ditahan KPK

Pengumuman penetapan tersangka Budiman Saleh oleh KPK/Rep

"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).
Sehingga, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020 kemarin, yakni Budiman Saleh (BUS) selaku Direktur Aerostructure pada 20017-2010, Direktur Aircraft Integration pada 2010-2012, serta selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi pada 2012-2107 yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero).
Dalam perkara ini kata Karyoto, KPK telah memeriksa saksi sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan uang serta properti dengan nilai sebesar kurang lebih Rp 40 miliar.
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini Kamis 22 Oktober 2020 setelah dilakukan pemeriksaan kepada BUS, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Karyoto.
Budiman Saleh, lanjut Karyoto, diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah melengkapi berkas perkara terhadap dua orang yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Budi Santoso (BS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT DI dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah.
Keduanya juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin lalu (19/10).
Kedua terdakwa tersebut didakwa dengan dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama Pasal 2 Ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atau dakwaan kedua, yakni Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

EDITOR: RUSLAN TAMBAK
Tag:
Kolom Komentar
Video
Sebelum Mbak You, Arief Poyuono Sudah Ramalkan Kalabendu
Kenapa tahun ini disebut zaman kalabendu? Banyak pejabat dipenjara, banyak orang jujur disingkirkan, banyak orang lurus ..
Video
BINCANG SEHAT • Memandang Pandemi Dari Kacamata Relawan
Hampir satu tahun Indonesia bergulat dengan pandemi Covid-19. Selain tenaga medis, mereka yang mengambil peranan penting..
Video
RMOL World View • Menjaga Gawang Pertahanan Indonesia
Penemuan UVV (unmanned underwater vehicle) atau seaglider di perairan Kepulauan Selayar serta masuknya kapal China ke Se..