Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Akui Panggil Ahmad Yani Sebagai Saksi, Tidak Tahu Soal Upaya Penangkapan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 22 Oktober 2020, 16:22 WIB
Polri Akui Panggil Ahmad Yani Sebagai Saksi, Tidak Tahu Soal Upaya Penangkapan
rmol news logo Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, tim Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani. Adapun pemanggilan terhadap Ahmad Yani, dalam kapasitas sebagai saksi.

"Jadi pada intinya kemarin Siber sudah menyiapkan pemanggilan rencananya hari Jumat besok (23/10) itu, nanti kita lihat. Kemarin saya terputus untuk informasi berikutnya, sudah terkirim atau belum (surat) pemanggilannya. Tentunya nanti sama-sama kalau memang ada perkembangan akan kita sampaikan. Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi. Pemanggilan sebagai saksi," kata Awi di Mabes Polri, Kamis (22/10).

Terkait kesaksian pihak Ahmad Yani yang menyebut pada Senin malam tim Bareskrim mendatangi kantor eks anggota DPR RI fraksi PPP itu di Matraman dengan membawa surat penangkapan, Awi mengaku tidak mengetahuinya.

"Oh kami tidak tahu kalau itu (bawa surat penangkapan), yang kami tahu tiga hari yang lalu penyidik sudah menyiapkan surat penggilan untuk hari Jumat besok," imbuhnya.

Awi menambahkan, pemanggilan Ahmad Yani merupakan pengembangan atas kasus ujaran kebencian dengan tersangka Anton Permana yang telah ditahan dan dijadikan tersangka.

"Pengembangan kasus dari saudara AP (Anton Permana)," ujarnya.

Awi mengklaim, penyidikan terhadap para terangka yang telah ditangkap maupun kepada Ahmad Yani tidak menyasar kepada KAMI melainkan kebetulan para tersangka yang telah diamankan berasal dari KAMI

"Semua tentunya dalam proses penyidikan adalah benang merah, benang merahnya kemana. Siapa aja? keterkaitan keterengan tersangka, saksi-saksi, itu akan dikejar oleh penyidik. Kita tidak pernah menyasar organisasi itu, tapi apa yang peristiwa pidana terjadi itu yang diungkap, fakta-faktanya apa," demikian Awi.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA