Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Jiwasraya, Masinton Pasaribu: Kita Sebatas Menghukum Badannya, Tapi Belum Mampu Rampas Aset Ke Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 22 Oktober 2020, 15:51 WIB
Soal Jiwasraya, Masinton Pasaribu: Kita Sebatas Menghukum Badannya, Tapi Belum Mampu Rampas Aset Ke Negara
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu dalam diskusi daring bertajuk Vonis Maksimal Tersangka Jiwasraya/Repro
rmol news logo Kasus megaskandal Jiwasraya yang kini masih berjalan di pengadilan menjadi bukti pengawasan terhadap perusahaan asuransi masih belum ketat. Oleh sebab itu, aparat berwenang dituntut harus benar-benar mengusut hingga tuntas.

"Ini harus diusut setuntasnya karena ini kejahatan. Pengawasan yang selama ini longgar juga harus diperketat," kata anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu dalam diskusi daring bertajuk 'Vonis Maksimal Tersangka Jiwasraya' yang diselenggarakan Ruang Anak Muda, Kamis (22/10).

Longgarnya pengawasan tersebut diakui politisi PDIP ini bisa diketahui dari runtutan kronologi kasus yang telah merugikan negara senilai Rp 16,8 triliun tersebut.

"Kalau dilihat track, ini kejadian dimulai 2008, baru meledak di tahu 2016 dan diumumkan gagal bayar tahun kemarin (2019). Ini menampakkan fungsi pengawasan yang seharusnya bagus, tapi ternyata tidak diminimalisir," kritiknya.

Pegawasan tersebut, kata Masinton, merupakan tugas dan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kasus serupa tak kembali terulang. Sebab menurut Masinton, saat ini sudah banyak indikasi kasus seperti Jiwasraya yang merugikan para nasabah.

Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam pengusutan kasus Jiwasraya. Di satu sisi, hukum harus hadir untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.

"Di satu sisi lain, negara juga harus bisa memformulasika pengembalian aset dengan cepat, sehingga aset-aset bisa dikembalikan, dirampas negara untuk dikembalikan ke masyarakat. Selama ini, kita kan sebatas menghukum badannya, tapi belum mampu mengembalikan aset ke negara. Ini yang menjadi koreksi ke depan," tegasnya.

Hal itu penting lantaran menurut Masinton, kasus Jiwasraya telah berdampak luas. Dampak kasus Jiwasraya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi mulai menurun.

"Kasus ini juga mempengaruhi reputasi BUMN dan pemerintah di masa masyarakat," tutupnya.

Dalam diskusi tersebut, turut hadir pula aktivis KAMMI, Moh. Khanif Nasukha, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih, serta peserta dari kalangan mahasiswa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA