Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yenti Ganarsih Anggap Pengusutan Kasus Jiwasraya Belum Maksimal Menjerat Pihak Terlibat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 22 Oktober 2020, 14:45 WIB
Yenti Ganarsih Anggap Pengusutan Kasus Jiwasraya Belum Maksimal Menjerat Pihak Terlibat
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih dalam diskusi daring bertajuk vonis maksimal tersangka Jiwasraya/Repro
rmol news logo Proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai belum dilakukan maksimal.

Menurut Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih, para terdakwa dan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut selama ini hanya fokus dijerat dengan pasal pidana korupsi.

"Padahal bisa juga diterapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara maksimal. Kalau selama ini kan hanya dikenakan pasal korupsi," kata Yenti Ganarsih dalam diskusi daring bertajuk 'Vonis Maksimal Tersangka Jiwasraya' yang diselenggarakan Ruang Anak Muda, Kamis (22/10).

Dengan TPPU, kata Yenti, aparat bisa lebih maksimal mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

Saat ini, setidaknya sudah empat terdakwa yang telah divonis bersalah. Di antaranya mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, diputus bersalah telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri dan dihukum seumur hidup. Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, divonis penjara seumur hidup karena bersalah dalam skandal korupsi Jiwasraya. Serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Yenti pun masih mempertanyakan putusan tersebut, terlebih masih ada dua terdakwa yang belum diproses, yakni Hendrisman, serta pejabat Otoritas Jasa Keuangan dan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka.

"Empat diputus hukuman seumur hidup, dua belum. Yang jadi pertanyaan saya, adakah putusan ini berkaitan atau dipengaruhi oleh surat edaran MA bahwa korupsi di atas sekian dan kerugiannya ada beberapa kriteria hakim memutuskan tidak boleh lebih dari sekian. Kalau iya, tentu ini mengganggu independensi hakim," jelasnya.

Tak hanya itu, Yenti juga mempertanyakan keputusan pemerintah yang akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Bahana senilai Rp 22 triliun untuk membereskan masalah Jiwasraya.

"Kenapa ada penalangan dari negara. Penalangan atau tidak kan harus ada persetujuan dari DPR. Ini saya belum tahu prosesnya seperti apa," tandasnya.

Selain Yenti, diskusi tersebut juga turut diikuti oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dan Aktivis KAMMI, Moh. Khanif Nasukha. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA