Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Tetapkan Tersangka, KPK Kembali Panggil 4 Saksi Dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR Kota Banjar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 22 Oktober 2020, 14:10 WIB
Belum Tetapkan Tersangka, KPK Kembali Panggil 4 Saksi Dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR Kota Banjar
KPK terus memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017 masih terus didalami Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun memanggil sejumlah saksi terus dipanggil untuk digali informasinya.

Hari ini, Kamis (22/10), penyidik KPK memanggil 4 orang saksi. Yaitu Direktur CV Giza Dago, Gilang Gumilang; Kadis PU Kota Banjar periode 2008-2010, Fenny Fahrudin; mantan Sekda Kota Banjar periode 2009-2010, Sodikin; dan PNS RSUD Banjar, Rachwan alias Wabil.

"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan empat saksi tersebut yang bertempat di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (22/10).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi dalam perkara ini.

Di antaranya Eris Kristian selaku Direktur Banjar Water Park dan Edy Jatmiko selaku Kepala Dinas PUPR Kota Banjar.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih, Kepala DPPKAD Kota Banjar Tahun 2011-2016 yang juga Plt. Sekda 1 Juli 2017 sampai 29 November 2017 Yuyung Mulyasungkawa, dan Dadang Alamsyah selaku Direktur PT Cahaya Kristal Putra.

Namun demikian, untuk perkara ini, KPK belum kunjung membeberkan kontruksi perkara dan pihak-pihak yang telah dijadikan sebagai tersangka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA