Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Cuma Terima Rp 45,7 M, Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Juga Terima Gratifikasi Rp 37,2 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 22 Oktober 2020, 13:14 WIB
Tak Cuma Terima Rp 45,7 M, Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Juga Terima Gratifikasi Rp 37,2 M
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi/Net
rmol news logo Selain didakwa terima uang Rp 45,7 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Multifon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono juga didakwa terima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Terdakwa I Nurhadi selaku penyelenggara negara bersama-sama dengan terdakwa II Rezky Herbiyono telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000," ujar JPU KPK, Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

Uang tersebut, kata Jaksa, berasal dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Dalam perkara gratifikasi ini, Nurhadi memerintahkan Rezky Herbiyono untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan secara bertahap sejak 2014 hingga 2017.

Di antaranya dari Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan, dan Riadi Waluyo yang diterima dengan menggunakan rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar dan Rahmat Santowo yang seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alasan hak yang sah menurut hukum," jelas Jaksa Wahyu.

Atas perbuatan tersebut, JPU KPK menilai kedua terdakwa melanggar dakwaan kedua, yaitu Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa menerima hadiah atau janji berbentuk uang senilai Rp 45.726.955.000 dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang itu diberikan kepada Nurhadi bersama-sama dengan Rezky agar mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA