Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keluarga Khairi Amri KAMI Medan Ngadu Ke Komnas HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 22 Oktober 2020, 12:32 WIB
Keluarga Khairi Amri KAMI Medan Ngadu Ke Komnas HAM
Pihak keluarga Khairi Amri dan KAUM di Komnas HAM/Ist
rmol news logo Pihak keluarga Khairi Amri Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pihak keluarga yang didampingi oleh Korps Advokat Alumni Umsu (KAUM) itu ingin membuat pengaduan bahwa surat-surat yang terkait dengan penangkapan Khairi Amri oleh polisi dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum.

"Tujuanya untuk membuat pengaduan, kita keberatan sejak Khairi Amri ditangkap sama sekali tidak mendapatkan keadilan dan sangat bertentangan dengan hukum," kata Irsyad salah satu tim kuasa hukum keluarga Khairi Amri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/10).

Irsyad mengatakan, ibunda Khairi Amri bersama tantenya datang langsung dari Medan untuk membuat laporan pengaduan di Komnas HAM. Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Informasi Komunikasi (Infokom) KAUM, Eka Putra Zakran mengatakan berdasarkan hasil analisa dan kajian tim KAUM, bahwa penetapan surat-surat yang dituju kepada Khairi Amri cacat hukum.

“Ada kejanggalan dalam hal penetapan sprindik, surat penangkapan, surat penggeledahan dan surat penahanan terhadap Khairi Amri,” ujarnya.

Dengan begitu, sambung pria yang akrab disapa Elza ini, pihaknya bersama keluarga mendatangi Komnas HAM dan rencana juga ke Ombudsman untuk melaporkan tidak sesuainya prosedur yang dijalankan oleh Polisi terkait dengan penangkapan Khairi Amri.

"Makanya hari ini, kami akan membuat Laporan/Pengaduan ke Komnas HAM RI, Ombudsman RI dan KY RI. Harapan kita agar Khairi dan kawan-kawan segera dibebaskan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan Khairi Amri ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh di Medan.

Selain Khairi Amri, Polri juga mengamankan tiga orang lainya yakni Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri. Polisi menjerat empat tersangka itu dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Selain itu, Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Keempatnya juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA