"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp 45.726.955.000 dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multifon Indrajaya Terminal (PT MIT)," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyu Dwi Oktafianto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
Padahal, kata JPU KPK, para terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan untuk menggerakkan para terdakwa agar mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikan Nusantara (BKN).
Perkara yang dimaksud ialah terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda Kavling C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Selain itu juga terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa Nurhadi selaku penyelenggara negara.
"Bahwa untuk pengurusan perkara tersebut di atas, terdakwa I (Nurhadi) melalui terdakwa II (Rezky Herbiyono) telah menerima uang dari Hiendra Soenjoto seluruhnya sejumlah Rp 45.726.955.000," jelas Jaksa.
Dengan demikian, JPU KPK menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa telah melanggar dakwaan Kesatu-Pertama yakni Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dan dakwaan Kesatu-Kedua yakni Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: