Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Danjen Kopassus Soenarko Penuhi Panggilan Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 20 Oktober 2020, 10:40 WIB
Mantan Danjen Kopassus Soenarko Penuhi Panggilan Bareskrim
Mayjen (Purn) Soenarko kedua dari kiri (kemeja hitam)/Ist
rmol news logo Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko penuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaa tambahan terhadap kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dari informasi yang diperoleh redaksi, Soenarko didampingi lima orang salah satunya merupakan kuasa hukumnya Firman Nurwahyu. Soenarko tampak mengenakan kemeja warna hitam dan memakai kacamata.

"Ya kami hadir untuk penuhi panggilan untuk pemeriksaan tambahan," kata Firman Nurwahyu di Bareskrim Polri, Selasa (20/10).

Firman mengatakan, dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku pemasok senjata api kepada Soenarko yakni Praka Benny Prabowo.

"Itu sudah dijatuhi hukuman oleh mahkamah militer," tandas Firman.

Dengan adanya putusan hukum berkekuatan tetap, kata Firman, seharusnya pihak Kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Sebelumnua, Praka Benny Prabowo orang yang mengirimkan senjata dari Aceh ke Jakarta untuk kemudian diserahkan kepada Mayjen (Purn) Soenarko melalui Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh telah diputus bersalah.

Dari salinan dokumen petikan putusan yang diterima redaksi nomor 01-K/PM.I-01/AD/I/2020, Jumat (16/10), Benny Prabowo yang bertatus anggota militer aktif di Pangdam Iskandar Muda Aceh, diputus bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"Kesatu, tanpa hak menerima dan menyerahkan senjata api dan kedua, pemalsuan surat," begitu petikan putusan nomor 01-K/PM.I-01/AD/I/2020 itu.

Dalam putusan yang dilakukan pada Kamis 9 April 2020 oleh hakim ketua Kolonel Sus Tri Achmad, Letkol Khamdan, Mayor Gatot Sumardjono dalam sidang terbuka Benny Prabowo dipidana selama tiga bulan kurungan penjara, sebagai mana merujuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951, pasal 263 ayat (1) KUHP, pasal 190 ayat (1) jo ayat (4) UU 31/1997 Tentang Peradilan Militer dan Ketentuan Perundang-undang lain yang bersangkutan.

Dari informasi yang diperoleh redaksi, karena telah digelarnya sidang penyelundupan senjata dan majelis hakim peradilan militer telah memutus Praka Benny Prabowo bersalah, senjata yang dijadikan barang bukti telah dimusnahkanrmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA