Saat itu dua orang pengamanan dalam (pamdal) DPRD Kaltim melarang mengambil gambar dari jendela. Adu argumen dengan pihak keamanan dan satu wartawan bernama Rusli tak terhindarkan.
Salah satu wartawan media online lokal Slamet menjelaskan, saat itu ia bersama rekannya ingin mengambil gambar kegiatan rapat banggar dari luar melalui kaca bening jendela.
“Kami tahu rapat itu tertutup, karenanya itu kami hanya mengambil gambar dari luar saja, tapi tetap saja pihak keamanan berkeras melarang kami, sampai handphone saya dirampas dan terbanting karena saya merekam kejadian itu,†ujar slamet menjelaskan, Senin (19/10).
Padahal, sambung Slamet, ia dan rekanya telah memberitahu statusnya sebagai wartawan yang dalam menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-undang.
“Saya tunggu etikat baik dari yang bersangkutan untuk meminta maaf, sampai sekarang juga tidak ada. Yang jelas saya akan lanjutkan kejadian ini ke ranah hukum,†imbuhnya.
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro mengatakan, tindakan oknum pamdal DPRD Kaltim diduga telah melakukan tindakan intimidasi.
Dalam kaca mata hukum tindakan tersebut dapat dikenakan delik pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU 40/1999 tentang Pers yang menyebut setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan
pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.
"Itu, sudah keterlaluan. Pelakunya bisa dikenakan delik pidana," tekan Castro
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.