Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wartawan Dihalangi Dan Diintimidasi Saat DPRD Kaltim Bahas Anggaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 19 Oktober 2020, 18:43 WIB
Wartawan Dihalangi Dan Diintimidasi Saat DPRD Kaltim Bahas Anggaran
Aksi wartawan menolak tindak kekerasan terhadap wartawan/Net
rmol news logo Tindakan menghalangi tugas jurnalistik disertai dengan kekerasan terhadap wartawan terjadi saat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur melakukan rapat tertutup membahas anggaran.

Saat itu dua orang pengamanan dalam (pamdal) DPRD Kaltim melarang mengambil gambar dari jendela. Adu argumen dengan pihak keamanan dan satu wartawan bernama Rusli tak terhindarkan.

Salah satu wartawan media online lokal Slamet menjelaskan, saat itu ia bersama rekannya ingin mengambil gambar kegiatan rapat banggar dari luar melalui kaca bening jendela.

“Kami tahu rapat itu tertutup, karenanya itu kami hanya mengambil gambar dari luar saja, tapi tetap saja pihak keamanan berkeras melarang kami, sampai handphone saya dirampas dan terbanting karena saya merekam kejadian itu,” ujar slamet menjelaskan, Senin (19/10).

Padahal, sambung Slamet, ia dan rekanya telah memberitahu statusnya sebagai wartawan yang dalam menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-undang.

“Saya tunggu etikat baik dari yang bersangkutan untuk meminta maaf, sampai sekarang juga tidak ada. Yang jelas saya akan lanjutkan kejadian ini ke ranah hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro mengatakan, tindakan oknum pamdal DPRD Kaltim diduga telah melakukan tindakan intimidasi.

Dalam kaca mata hukum tindakan tersebut dapat dikenakan delik pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU 40/1999 tentang Pers yang menyebut setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

"Itu, sudah keterlaluan. Pelakunya bisa dikenakan delik pidana," tekan Castro rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA