Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Lengkap, Polisi Bakal Serahkan John Kei Ke Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 19 Oktober 2020, 14:43 WIB
Berkas Lengkap, Polisi Bakal Serahkan John Kei Ke Jaksa
John Kei saat dirilis oleh Polda Metro Jaya/Net
rmol news logo Berkas perkara tersangka kasus tindak pidana kekerasan dan pembunuhan, John Refra Kei telah rampung alias P21.  
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kuasa Hukum Jhon Kei, Roy Steven Lee mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini akan melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan.

"Kami mengundang rekan-rekan media untuk menghadiri P21 atau tahap 2 klien kami John Refra Kei, pada hari ini," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (19/10).

Polda Metro Jaya sebelumnya memperpanjang masa penahanan John Kei hingga 19 Oktober 2020. Steven Lee mengatakan, hal itu disampaikan polisi melalui surat yang diterima kuasa hukum pada Minggu, 20 September 2020 pukul 01.30 WIB.

"Fix diperpanjang sampai dengan 19 Oktober. Surat kami terima pas jam 01.30 WIB, demikian informasi dari kami tim kuasa hukum John Kei," katanya ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat.

John Kei dan 3 anak buahnya ditangkap polisi karena diduga terkait perusakan rumah di Cipondoh Tangerang dan penganiayaan yang menewaskan Yustus Corwing Key (46) di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, para tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang terkait permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

John Kei dan gerombolannya juga dijerat dengan UU Darurat 12/1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap mereka yakni pidana mati rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA