Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Unggahan Bernada SARA Terkait Pilkada Tangsel, Lurah Saidun Terancam Dijerat UU ITE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 16 Oktober 2020, 17:09 WIB
Kasus Unggahan Bernada SARA Terkait Pilkada Tangsel, Lurah Saidun Terancam Dijerat UU ITE
Pelaporan Lurah Benda Baru, Saidun ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Kuasa hukum Team Advokasi Untuk Tangsel (TAUT)/RMOLBanten
rmol news logo Unggahan bernada SARA yang dilakukan Lurah Benda Baru, Saidun, akhirnya berbuntut panjang. Tidak hanya dilaporkan ke Bawaslu Tangsel, Saidun juga dilaporkan ke Polisi.

Penyebaran ujaran kebencian terkait Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) di sebuah grup WhatsApp pengajian, telah dilaporkan warga ke Mapolres Tangsel pada Kamis kemarin (16/10).

Sang pelapor, Djoko Prasetyo menjelaskan, ulah Lurah Saidun dengan memunculkan isu SARA bisa menimbulkan hal yang fatal. Terlebih, Saidun menjabat sebagai pimpinan wilayah yang berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN).

"Oh iya (fatal), dia selaku abdi negara, PNS, Lurah, seharusnya jadi pengayom semua masyarakat. Tapi dengan statement dia tersebut dapat membelah kesatuan. Itu makanya kita dateng ke Polres (Tangsel) untuk melaporkan beliau," terang Djoko saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOL Banten, Jumat (16/10).

Ada dua sangkaan yang dilaporkan oleh Djoko, yakni tentang ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang ITE.

"Ada dua yang kita sangkakan, yang pertama melakukan ujaran kebecian juga dalam UU ITE menggunakan media sosial sebagai alatnya," ungkapnya.

Djoko bersama Team Advokasi Untuk Tangsel (TAUT) akan mengawal laporan tersebut, hingga Lurah Saidun dihukum sesuai aturan yang berlaku.

"Ya sesuai hukum dari aturan yang berlaku. Kita ini kan negara Pancasila tidak membeda-bedakan SARA, tapi Saidun sebagai Lurah justru dapat melakukan yang bisa bahayakan persatuan dan kesatuan di Tangsel. Kita akan kawal, kemarin baru masuk tahap laporan, mungkin selanjutnya saya diperiksa sebagai pelapor," jelas Djoko.

Sebelumnya diberitakan, dalam menghadapi pesta demokrasi di Tangsel, Lurah Saidun diduga melakukan ujaran kebencian terhadap agama tertetu yang ditujukan kepada salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Tangsel 2020.

Dalam potongan gambar pada 6 September 2020 yang tertera dalam aplikasi WhatsApp dan sudah tersebar di media sosial, Saidun mengirimkan gambar ke salah satu grup majelis talim dengan tambahan kalimat kebencian.

"Kata imam besar kita atau kata Guru ngaji kita, Nasrani adalah musuh besar kita.. Semua tergantung kita," tulis Saidun di grup WhatsApp tersebut.

Bahkan, Saidun kembali menimpalkan salah satu pesan yang masuk di Whatsapp grup tersebut yang menyebutkan.

"Karna di Al Quran gak dianjurkan harus memilih putera daerah," ujar salah satu orang yang ada di grup menimpalkan postingan Saidun.

"Barang Siape yang memilih Pemimpin'e Nasrani, maka dia yang memilih tergolong dalam Nasrani.... Takbiiir...," timpal Saidun kembali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA