Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Segera Disidang PN Tipikor Jakarta Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 15 Oktober 2020, 00:47 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Segera Disidang PN Tipikor Jakarta Pusat
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Surat dakwaan atas mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rizkie Herbiyono telah dirampungkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, keduanya akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.

"Hari ini tim JPU melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Rizkie Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/10).

Dengan begitu, penahanan keduanya menjadi kewenangan Majelis Hakim. Selain itu, JPU KPK juga tinggal menunggu penetapan hari sidang perdana untuk kedua terdakwa.

"JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

Nurhadi dan Rizkie Herbiyono ditangkap penyidik KPK pada Senin (1/6) malam di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan. Keduanya menjadi tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) yang hingga kini masih buron.

Keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA