Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Irjen Napoelon Kecewa Kliennya Ditahan Padahal Koperatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 14 Oktober 2020, 17:33 WIB
Kuasa Hukum Irjen Napoelon Kecewa Kliennya Ditahan Padahal Koperatif
Irjen Napoleon Bonaparte/Net
rmol news logo Kuasa hukum Irjen Nepoleon Bonaparte, Santrawan Paparang merasa kecewa dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim yang langsung melakukan penahanan terhadap kliennya. Padahal, menurut dia, selama ini kliennya dianggap sangat koperatif.

"Kami ga ngerti atas dasar apa, alasan subjektif dan objektif kan udah selesai. Inikan tinggal pelimpahan, beliau (Irjen Napoleon) sangat kooperatif," kata Santrawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10).

Untuk itu, ia mengaku bakal melakukan perlawanan hukum terkait ditahanya Irjen Napoleon selama 20 hari kedepan. Tidak hanya mengugat penahanan, kliennya, kata Santrawan juga mau melaporkan pengusaha Tommy Sumardi yang juga tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi hilangnya red notice mantan buronan Djoko Tjandra.

Santrawan berdalih, perihal kesaksian Tommy yang memberikan uang sebesar Rp 7 miliar kepada kliennya hingga menyebabkan jadi tersangka dinilai janggal, lantran tidak ada uang yang disita dari Irjen Napoleon.

Terkait mau melaporan Tommy Sumardi, Irjen Napoelon dikatakan Santrawan telah meminta kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum dan Kabareskrim.

"Mohon hak hukum beliau disalurkan, disalurkan dalam pengertian berikanlah hak hukum beliau untuk mengajukan laporan polisi kepada Tommy Sumardi bukan kami para advokat yang melapor tapi pelapor (Irjen Napoleon) langsung," tandas Santrawan.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri akhirnya menahan Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi hilangnya red notice mantan buron Djoko Tjandra. Tidak hanya Irjen Napoleon, satu tersangka lain yakni pengusaha Tommy Sumardi juga langsung ditahan.

Penahahan ini dilakukan karena berkas perkara kasus tersebut telah rampung alias P21, sehingga Polisi dalam waktu dekat bakal melakukan pelimpahan tahap II yaitu tersangka berikut barang bukti.

"Menjelang dilaksanakannya tahap II bahwasanya penyidik Tipidkor Bareskrim Polri hari ini telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan atas nama TS, tersangka tersebut tadi pukul 11.00 Wib saudara tersangka NB langsung dilakukan test swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakannya penahanan. Kemudian saudara TS pada pukul 12.00 Wib juga demikian," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10) rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA