Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Syahganda, Bareskrim Juga Tangkap Jumhur Hidayat Dan Anton Permana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 13 Oktober 2020, 10:32 WIB
Selain Syahganda, Bareskrim Juga Tangkap Jumhur Hidayat Dan Anton Permana
Jumhur Hidayat/Net
rmol news logo Secara maraton Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penangkapan terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Selasa subuh (13/10).

Selain menangkap Sekretaris Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, korps reserse Polri juga melakukan penangkapan terhadap dua deklarator KAMI M. Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

"Ya ditangkap tadi pagi pukul 04.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Awi mengatakan, penangkapan petinggi KAMI ini terkait dengan pelanggaran UU ITE dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA