Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Giliran Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi, Dituduh Menyebarkan Berita Bohong Dan Menciptakan Keonaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Selasa, 13 Oktober 2020, 07:15 WIB
Giliran Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi, Dituduh Menyebarkan Berita Bohong Dan Menciptakan Keonaran
Sekretaris Komite Kerja KAMI Syahganda Nainggolan/Net
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Reserse dan Kriminal, Mabes Polri telah menangkap Sekretaris Komite Kerja KAMI Syahganda Nainggolan.

Menurut informasi yang berkembang, pemilik akun Twitter @syahganda itu ditangkap sekitar pukul 4.00 WIB. Redaksi menerima informasi penangkapan Syahganda ini dari sejumlah teman dekatnya.

Dalam surat penangkapan Syahganda yang beredar luas, disebutkan bahwa orang dekat deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, ini dituduh menyebarkan berita bohong dan menciptakan keonaran di tengah masyarakat.

Di dalam surat bernomor SP.Kap/165/X/2020/Dittipidsiber itu disebutkan bahwa penangkapan Syahganda atas laporan polisi nomor LP/B/0580/X/2020/Bareskrim tanggal 12 Oktober 2020.

“…Dilakukan pemeriksaan karena diduga keras telah melakukan tindakan pidana mentiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” tulis surat penangkapan itu.

“Dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat serta menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial,” sambung surat itu lagi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA