Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Rugikan Nasabah Rp1,3 Triliun, Korban Investasi Pracico Melapor ke Polda Metro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 12 Oktober 2020, 21:17 WIB
Diduga Rugikan Nasabah Rp1,3 Triliun, Korban Investasi Pracico Melapor ke Polda Metro
Natalia Rusli dan Bryan Roberto Mahulae dari Master Trust Law Firm selaku kuasa hukum para korban usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya/Ist
rmol news logo Maraknya kasus penipuan dan investasi bodong yang terjadi belakangan ini kembali menelan korban. Kali ini yang menjadi korbannya adalah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Utama dan Koperasi Simpan Pinjam Inti Sejahtera yang menelan kerugian sebesar Rp21,4 miliar.

Natalia mengatakan, pelaporan ini merupakan kulminasi keresahan nasabah selama ini, setelah upaya persuasif yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan.

“Ada enam nama yang kami jadikan terlapor di dalam laporan, yakni TA selaku pendiri sekaligus juga Chairman Multi Inti Sarana Group, RHD selaku Direktur Utama MIS, DH selaku CEO Pracico utama, AA, IS dan NS, yang masing-masing adalah CEO, Sekretaris, dan Bendahara Pracico Sejahtera," kata Advokat Natalia Rusli kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (12/10).

Natalia Rusli, selaku kuasa hukum para korban menjelaskan, laporan dibuat terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 46 UU 10/1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tekan dia.

Salah satu tim kuasa hukum para korban Bryan Roberto Mahulae menambahkan, modus operandi yang dipakai para terlapor dalam dugaan tindak pidana ini dilakukan dengan cara menawarkan kerja sama investasi dan simpanan disertai iming-iming dan bujuk rayu. Serta janji-janji manis akan memebrikan  imbalan hasil keuntungan yang tinggi, berkisar di antara 10 - 12 persen per tahun. 

“Namun ternyata di dalam pelaksanaannya, pembayaran imbal hasil atas keuntungan investasi tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, bahkan lebih parahnya lagi pada saat telah jatuh tempo ternyata dana simpanan pokok yang telah disetorkan pun tidak bisa dicairkan. Terdapat informasi total nilai kerugian nasabah dalam kasus gagal bayar Pracico dan Multi Inti Sarana ini mencapai Rp1,3 triliun," ungkap Bryan.

Dia juga meminta kepada masyarakat agar berani melaporkan melalui Posko Pengaduan Investasi Bodong di nomor telepon 0818-899-800 atau ke email: [email protected].

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban agar segera menyampaikan pengaduan melalui Posko Pengaduan Investasi Bodong di nomor telepon 0818-899-800," ujar Bryan menambahkan rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA