Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Rugikan Pemkot Bekasi, Petinggi Perusahaan Asing Foster Oil & Energy Dilaporkan Ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 12 Oktober 2020, 18:41 WIB
Diduga Rugikan Pemkot Bekasi, Petinggi Perusahaan Asing Foster Oil & Energy Dilaporkan Ke KPK
Ketua Kompak, Gabriel Goa saat membuat laporan di Gedung KPK/Net
rmol news logo Koalisi Masyarakat Pemberantasan korupsi Indonesia (Kompak) melaporkan Managing Director Foster Oil & Energy Pte.Ltd, Izma A. Bursman dan juga mantan General Manager KSO, Dhan Akbar Siregar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/10).

Ketua Kompak, Gabriel Goa mengatakan, pihaknya telah resmi menyerahkan dokumen kepada KPK terkait dugaan penyimpangan dana pengelolaan keuangan Lapangan Migas Jatinegara, Bekasi, Jawa Barat. Selain kepada KPK, laporan juga dibuat tembusan kepada Komisi III DPR RI dan Dewan Pengawas KPK.

"Tadi ada empat dokumen yang kami serahkan kepada KPK. Salah satunya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP)," ujar Gabriel dalam keterangan tertulis.

Menurut Gabriel, Izma A. Bursman dan Dhan Akbar Siregar diduga merupakan orang yang bertanggungjawab atas kerugian negara, khususnya di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.

Perusahan asing asal Singapura tersebut diduga mendapatkan keuntungan sebesar 348 ribu dolar AS atau setara Rp 5.150.400.000 perbulannya.

"Angka sebesar ini di luar cost recovery. Jika diakumulasi dalam masa produksi 54 bulan, maka kerugian keuangan negara telah mencapai kurang lebih 18.792.000 dolar AS, atau setara Rp 278.121.600.000," kata Gabriel.

Foster Oil & Energy Pte.Ltd merupakan perusahaan yang terdaftar di Singapura, namun diduga dimiliki oleh orang-orang Indonesia dan diduga sebagai perusahaan cangkang tetapi legal secara hukum.

Perusahaan tersebut kata Gabriel, masuk ke Indonesia dan bertindak sebagai Co-operator pada Perusahaan Daerah Minyak dan Gas (PD. Migas) BUMD milik Pemkot Bekasi yang bekerjasama dengan PT Pertamina EP melalui Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) dalam eksplorasinya. Foster sendiri sebagai mitra KSO sebagai operator lapangan.

"Sayangnya, sebagai operator dan mitra KSO antara PD. Migas dan Pertamina EP bertindak dengan kewenangan yang terlalu jauh dan melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga baik manajemen, keuangan dan pemasaran dikuasai secara mutlak sehingga tidak ada kontrol dan tidak mau diawasi oleh Pemkot Bekasi. Kontribusi dan sumbangsih ke masyarakat dan Pemkot Bekasi nyaris tidak ada selama ini sehingga merugikan Pemkot Bekasi dan juga kesepakatan-kesepakatan selama ini mereka batalkan secara sepihak," jelas Gabriel.

Di sisi lain, Gabriel menambahkan bahwa keberadaan Pertamina EP sebagai mitra KSO dengan PD Migas Pemkot Bekasi terkesan mendiamkan dan mengabaikan perilaku Foster yang selama ini telah merugikan Pemkot Bekasi dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.

Disebutkan Gabriel juga bahwa Pertamina EP juga terkadang bertindak sebagai kepanjangan tangan Foster dalam melakukan diskusi dan negosiasi dengan PD Migas Bekasi.

"Semua ini, kami minta KPK agar melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada oknum-oknum yang diduga terlibat termasuk oknum Pertamina EP dan telah merugikan keuangan negara sebagai tindak pidana korupsi yang harus diberantas. Foster telah bertindak melebihi KSO, padahal dia dipekerjakan oleh KSO," tambahnya.

Berdasarkan hasil audit investigatif BPKP terhadap KSO antara Pertamina EP dan PD. Migas Kota Bekasi menemukan adanya kejanggalan dari sisi mekanisme regulasi juga dalam laporan keuangan KSO. Temuan hasil audit BPKP ini tertuang dalam Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Investigasi Nomor: SR-188/D5/02/2020, yang ditujukan kepada Walikota Bekasi.

Surat dengan perihal Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Proses Penetapan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan asing pendukung PD. Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi dengan PT Pertamina EP Periode 2009-Juli 2019 tertanggal 14 Februari 2020.

Dimana kata Gabriel, PD. Migas, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi melakukan Perjanjian Operasi Bersama Proyek Lapangan Migas Jatinegara atau Joint Operation Agreement (JOA) dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd yang merupakan sebuah perusahaan dari Singapura yang bergerak di bidang migas.

Foster Oil & Energy ini didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Singapura. Walau perusahaan asing, Foster Oil & Energy hadir menjadi Co-operator dan memiliki secara mayoritas mutlak interest participation sebesar 90 persen.

"Sedangkan PD. Migas sebagai Mitra dari PT Pertamina EP sekaligus pemilik Lapangan Migas Jatinegara justru hanya memiliki 10 persen interest participation," katanya.

Kehadiran Foster Oil & Energy Pte.Ltd, sebagai perusahaan asing posisinya dalam JOA menurut Gabriel, bertentangan dengan Pasal 5 Ayat 2 UU 5/2007.

Menurutnya, ketentuan dalam UU tersebut menegaskan bahwa Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara RI, kecuali ditentukan lain oleh UU.

Selain itu, JOA yang dibuat antara Foster Oil & Energy dengan PD Migas Bekasi juga dianggap bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 19 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengamanatkan bahwa, kontrak kerjasama adalah kontrak bagi hasil atau kontrak kerjasama dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang harus menguntungkan negara dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

"Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Pertamina EP dan PD. Migas tertanggal 17 Februari 2011, PD. Migas adalah mitra dari PT Pertamina EP. Pada operasionalnya, melibatkan Foster Oil & Energy dalam posisi sebagai Co-operator atau hanya sebagai pendukung dalam pengoperasian Lapangan Migas Jatinegara namun dalam kenyataannya menguasai secara mutlak dari soal kebijakan hingga penguasaan keuangan," tuturnya.

Selain itu, berdasarkan BPKP Deputi Bidang Investigasi Nomor: SR-188/D5/02/2020, surat dengan nomor LHAI-7/D502/2/2020 tertanggal 14 Februari 2020 yang ditujukan kepada Walikota Bekasi menyatakan bahwa, PD. Migas Kota Bekasi sama sekali tidak memiliki kendali operasional dan pengelolaan keuangan atas Lapangan Migas Jatinegara.

Tak hanya itu, Gabriel juga menyoroti surat Walikota Bekasi Nomor: 539/2094/Setda.Ek perihal permohonan fasilitasi pelaksanaan negosiasi ulang JOA antara PD. Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy PTE.LTD tertanggal 17 Maret 2020.

Dalam surat tersebut, Walikota Bekasi menjelaskan bahwa sampai saat ini, PD. Migas Kota Bekasi belum dapat berkontribusi terhadap PAD Kota Bekasi. Bahkan sampai laporan keuangan tahun 2019, PD. Migas Kota Bekasi masih harus menanggung biaya utang operasional yang cukup besar kepada pihak Foster.

"Membaca dan memperhatikan poin-poin tersebut di atas, pengoperasian Lapangan Migas Jatinegara telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara khususnya daerah," pungkas Gabriel. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA