Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Endus Dugaan Maladministrasi di Perkara DPO Djoko Tjandra, Begini Hasil Investigasi Ombudsman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 07 Oktober 2020, 15:35 WIB
Endus Dugaan Maladministrasi di Perkara DPO Djoko Tjandra, Begini Hasil Investigasi Ombudsman
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala/Repro
rmol news logo Dugaan maladministrasi dalam proses Eksekusi Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Piutang Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diendus Ombudsman.

Ombudsman berinisiatif melakukan investigasi atas permasalahan tersebut, berdasarkan kewenangannya sesuai ketentuan Pasal 7 huruf d Undang-Undang (UU) 37/2008 tentang Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala menerangkan, serangkaian permintaan keterangan telah dilakukan terhadap Kejaksaan Agung, Polri, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasilnya, khusus untuk Kejaksaan dan Polri ditemukan dugaan pelanggaran administrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.  

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, Tim Pemeriksa Ombudsman RI berpendapat teriadi Maladministrasi," ujar Adrianus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10).

"Pada Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian RI berupa penundaan berlarut," sambungnya.

Sementara itu, untuk penyimpangan yang ditemukan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur. Adapun pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut.

Karena itu, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif kepada pihak internal dan eksternal seluruh lembaga tersebut. Antara lain mengenai sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing masing instansi.

Beberapa diantaranya seperti, pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-Tl, SIMKIM dan SIAK untuk memuat daftar DPO dan Red Notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing masing instansi, serta sinergitas dan koordinasi antar instansi Penegak Hukum dengan melibatkan Kemenko Polhukam, KPK dan Komisi Kejaksaan.

“Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari' tegas Anggota Ombudsman Rl Ninik Rahayu.
untuk dilakukan Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA