Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kadis PUPR Lampung Selatan Ditahan KPK Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Selasa, 06 Oktober 2020, 21:38 WIB
Kadis PUPR Lampung Selatan Ditahan KPK Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Ilustrasi
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penetapan dan penahanan tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.

Satu tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah Syahroni selaku Kadis PUPR Lampung Selatan. Hal itu seperti terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Deputi Penindakan Karyoto dan Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (6/10).

Menurut Nurul Ghufron, perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018. Dari kegiatan tangkan tangan ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gilang Ramadhan swasta dari CV 9 Naga, Zainudin Hasan mantan Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2021, Agus Bhakti Nugroho, Anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

“Saat ini seluruh tersangka tersebut telah di vonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun dan 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara. Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni, Red) sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” urainya.

Ditambahkan, tersangka SY adalah Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan pada tahun 2015-2017, sebagai Kabid Bina Program PUPR Lampung Selatan pada bulan Januari 2017 sampai November 2017, sebagai Kabid Pengairan pada bulan November 2017 sampai 2018, sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan pada Januari 2020 sampai sekarang.

Konstruksi Perkara

Diterangkan Nurul Ghufron, dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Kab Lampung Selatan, Syahroni dan Hermansyah Hamidi yang saat ini juga telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK, mendapatkan perintah dari Zainudin Hasam selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kab Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Hermansyah Hamidi kemudian memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran, yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.

Kemudian, Syahroni menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Kab Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut. Selanjutnya Syahroni memploting rekanan yang besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Kab Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan rekanan. Lalu SY juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Syahroni dan Hermansyah Hamidi yang kemudian setoran khusus untuk Zainudin Hasan diberikan kepada Agus Bhakti Nugroho.

Dana yang diterima untuk Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, untuk Bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen. Bahwa sejak kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, dana yang sudah diterima oleh Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang dikelola oleh Syahroni dan Hermansyah Hamidi adalah pada tahun 2016 sebesar Rp 26.073.771.210,-. Dan pada tahun 2017 sebesar Rp 23.669.020.935,-.

“Atas perbuatannya, SY (Syahroni, Red) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Tersangka SY di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020. Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kav. C1 tersebut dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid 19,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA