Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditahan KPK, Kadis PUPR Pemkab Lampung Selatan Syahroni Telah Serahkan Uang Hampir Rp 50 M Kepada Bupati Zainudin Hasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 Oktober 2020, 20:32 WIB
Ditahan KPK, Kadis PUPR Pemkab Lampung Selatan Syahroni Telah Serahkan Uang Hampir Rp 50 M Kepada Bupati Zainudin Hasan
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Net
rmol news logo Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Syahroni (SY) kumpulkan uang senilai hampir Rp 50 miliar dari proyek-proyek di Dinas PUPR kepada Zainudin Hasan (SH) selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021.

Syahroni sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan TA 2016-2017 pada hari ini, Selasa (6/10).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Syahroni dan Hermansyah Hamidi (HH) selaku mantan Kadis PUPR Pemkab Lampung Selatan periode 2016-2017 mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Hermansyah Hamidi sendiri juga diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan dalam kasus ini pada Kamis (24/9).

"HH kemudian memerintahkan SY untuk mengumpulkan setoran, yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung," ujar Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Kemudian kata Ghufron, Syahroni menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.

Selanjutnya, Syahroni memploting rekanan yang besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan para rekanan.

Selain itu, Syahroni membuat tim khusus yang ditugaskan melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh SY dan HH yang kemudian setoran khusus untuk saudara Zainudin Hasan diberikan kepada Agus Bhakti Nugroho," kata Ghufron.

Dana yang diterima untuk Pokja ULP kata Nawawi, sebesar 0,5 sampai 0,75 persen, sedangkan untuk bupati sebesar 15 sampai 17 persen, dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen.

Sehingga sambung Nawawi, sejak kurun waktu 2016-2018, dana yang sudah diterima oleh Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan yang dikelola oleh Syahroni dan Hermansyah Hamidi hampir mencapai Rp 50 miliar.

Tepatnya sebesar Rp 49.742.792.145 yang terdiri dari tahun 2016 sebesar Rp 26.073.771.210 dan tahun 2017 sebesar Rp 23.669.020.935. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA