Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tangkap Kadis PUPR Pemkab Lamsel Syahroni Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 Oktober 2020, 19:09 WIB
KPK Tangkap Kadis PUPR Pemkab Lamsel Syahroni Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Syahroni (SY).

Syahroni ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan TA 2016-2017.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018 dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Yakni, Gilang Ramadhan (GR) selaku swasta CV 9 Naga, Zainudin Hasan (ZH) selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021, Agus Bhakti Nugroho (ABN) selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara (AA) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Saat ini, keempat tersangka tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun dan 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi," ujar Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kata Nawawi, KPK kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan Syahroni sebagai tersangka dalam perkara ini.

Syahroni sendiri sambung Nawawi, menjabat banyak jabatan di Lampung Selatan. Diantaranya, Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan tahun 2016-2017, Kabid Bina Program PUPR Lampung Selatan periode Januari 2017 hingga November 2017, Kabid Pengairan Lampung Selatan periode November 2017 hingga 2018 dan terakhir kini menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan sejak Januari 2020.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka SY di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020. Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," pungkas Nawawi.

Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA