Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Praperadilan Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Irjen Napoleon Sah Dan Sesuai UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 06 Oktober 2020, 13:44 WIB
Praperadilan Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Irjen Napoleon Sah Dan Sesuai UU
Irjen Napoleon Bonaparte/Net
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Irjen Napoleon Bonaparte atas penetapan tersangka dirinya oleh Bareskrim dalam kasus dugaan korupsi dan suap hilangnya red notice Djoko Tjandra.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan Praperadilan dengan nomor 115/Pid.Pra/2020 /PN.Jkt.Sel.

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Suharno membacakan putusan, Selasa (6/10).

Dalam pertimbanganya, Hakim Suharno menyebut penetapan tersangka oleh Kabareskrim selaku termohon terhadap Irjen Napoleon sebagai pemohon telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai dengan pasal 184 KUHAP dan sesuai dengan Putusan MK 21/2014.

Di samping itu, rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim telah sesuai dengan UU yang berlaku.

“Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tutup Hakim Suharno.

Adapun jalannya sidang diikuti oleh tim kuasa hukum Irjen Napoleon antara lain Gunawan Raka, Putri Maya Rumanti dan Indri Wuryandari.

Sementara tim kuasa hukum Bareskrim yang mengikuti jalanya sidang yaitu Kombes Widodo, Kombes Fidian dan Kombes Mulya.

Dalam perkara ini, Napoleon dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Bareskrim Polri sendiri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA