"Menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam Dakwaan Alternatif Kedua," ujar Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Surabaya, Cokorda Gede Arthana, Senin (5/10).
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan adalah, Saiful belum pernah dipidana, telah berusia lanjut dan telah berjasa dan mensejahterakan Sidoarjo sebagai Bupati Sidoarjo.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah, perbuatan Saiful tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tipikor, tidak berterus terang dalam memberi keterangan, dan berstatus ASN atau penyelenggara.
Saiful divonis bersalah melanggar Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini juga divonis bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama.
Yakni, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Selanjutnya, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Sidoarjo divonis satu tahun dan enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, Sanadjihitu Sengadji selaku Kabag Pengadaan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain hukuman itu, ketiganya juga dijatuhi hukuman pidana membayar uang pengganti. Untuk Judi, harus membayar uang pengganti sebesar Rp 430 juta subsider enam bulan penjara.
"Terhadap BB berupa uang Rp 229.300.000 yang telah disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, sehingga menghukum Terdakwa membayar kekurangan uang pengganti Rp 200.300.000 subsider 6 bulan penjara," jelas Majelis Hakim.
Untuk Sunarti, harus membayar uang pengganti sebesar Rp 225 juta, menetapkan BB berupa uang Rp 225 Juta yang telah disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti
Dan untuk Sanadjihitu Sengadji, harus membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
"Menetapkan BB berupa uang Rp 200 juta yang telah disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," kata Majelis Hakim.
Atas vonis tersebut, hanya Saiful yang menyatakan banding. Sementara tiga terdakwa lainnya menyatakan menerima putusan tersebut.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terima. Hanya khusus putusan Saiful, JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: