Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengalihan Status Pegawai Jadi ASN, KPK Proses Bahas Gaji Dan Tunjangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 02 Oktober 2020, 23:44 WIB
Pengalihan Status Pegawai Jadi ASN, KPK Proses Bahas Gaji Dan Tunjangan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) saat beri pernyataan soal KPK/RMOL
rmol news logo Pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tahap pembahasan gaji dan tunjangan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan proses atas tindakan lanjut Peraturan Pemerintah RI 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Pada Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK.

"Saat ini di internal KPK masih dalam proses dan pembahasan penyusunan Perkom dimaksud dengan melibatkan berbagai pihak di internal KPK termasuk perwakilan pegawai," ujar Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).

Dalam Perkom yang masih dibahas kata Alex, akan diatur mekanisme alih status pegawai tetap menjadi PNS dan pegawai tidak tetap menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), namun akan diupayakan juga untuk menjadi PNS.

"Dengan demikian, pegawai KPK terdiri dari PNS, P3K dan PNS yang dipekerjakan (PNYD). Oleh karena ini alih status pegawai sebagai konsekuensi perubahan UU KPK makan ketentuan alih status tersebut tidak mengikuti ketentuan normatif proses test seleksi PNS termasuk juga tidak berlaku terkait ketentuan batas usia menjadi PNS," jelas Alex.

Selanjutnya kata Alex, pada Pasal 9 Ayat 1 disebutkan bahwa PNS yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tindak lanjut ketentuan pasal ini, saat ini masih dalam pembahasan oleh Biro SDK dan Biro Renkeu KPK mengenai rancangan Perpres tentang besaran gaji pegawai KPK tersebut," kata Alex.

Selain itu kata Alex, KPK juga mempersiapkan MoU antara KPK dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) terkait peningkatan pendidikan dan latihan bagi jabatan struktural maupun fungsional KPK.

"Penandatanganan diagendakan akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2020. Terkait dengan Peraturan Komisi (Perkom) tentang organisasi dan tata kerja KPK saat ini sudah dalam proses harmonisasi di Kumham RI," pungkas Alex.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA