Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sepanjang Tahun 2020, Sudah 34 Pegawai KPK Memilih Mengundurkan Diri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 02 Oktober 2020, 22:52 WIB
Sepanjang Tahun 2020, Sudah 34 Pegawai KPK Memilih Mengundurkan Diri
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat membeberkan pegawai yang mengundurkan diri/RMOL
rmol news logo Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih mengundurkan diri pada tahun 2020 ini.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, bila dihitung dari tahun 2008 hingga 1 Oktober 2020, ada 288 pegawai KPK telah mengundurkan diri.

"Terkait data kepegawaian KPK dari tahun 2008 sampai dengan 1 Oktober 2020, jumlah pegawai KPK yang telah mengundurkan diri sebanyak 288 pegawai," ujar Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).

Rinciannya, 6 pegawai mundur di tahun 2008, 13 pegawai mundur pada 2009. Kemudian 17 pegawai pada 2010, 12 pegawai pada 2011, 12 pegawai pada 2012, 13 pegawai pada 2013, 18 pegawai pada 2014. 37 pegawai KPK mundur pada tahun 2015.

Kemudian di tahun 2016, sebanyak 46 pegawai mundur. 26 pegawai mundur pada tahun 2017, 31 pegawai pada tahun 2018, 23 pegawai pada tahun 2019, dan 34 pegawai lembaga antirasuah ini mundur pada tahun 2020 hingga 1 Oktober.

"Jumlah pegawai yang mundur tersebut tidak termasuk pimpinan, penasihat, PNS yang dipekerjakan yang kembali ke instansi asal, pensiun, meninggal dunia dan pegawai yang berhenti tidak dengan hormat," jelas Alex.

Alex pun membeberkan alasan pengunduran diri pegawai sesuai data 2020 ini. Dijelaskan, sebanyak 1 pegawai mundur karena berakhir masa PKWT dan tidak diperpanjang. 2 pegawai kasus etik atau disiplin pegawai atau hukum, 3 pegawai alasan keluarga, 1 pegawai karena kondisi kurang kondusif karena pandemi Covid-19.

Kemudian 2 pegawai mundur dengan alasan kondisi politik dan hukum KPK, 2 pegawai mundur karena ingin mengelola usaha pribadi, 2 pegawai karena menikah sesama pegawai, dan 21 pegawai karena pengembangan diri atau mendapat pekerjaan baru.

"Kami memandang bahwa pegawai adalah aset yang merupakan kekuatan KPK. Namun demikian, kami menghargai pilihan yang dibuat para pegawai tersebut untuk keluar dari KPK," jelas Alex.

Di sisi lain, KPK mendorong kepada para alumni untuk dapat menjadi agen-agen penebar semangat antikorupsi di tempat baru.

"Sehingga, bisa bersama-sama dengan KPK terus berupaya memberantas korupsi di negeri ini," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA