Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa Pinangki: Tak Ada Peran Jaksa Agung Dalam Kasus Suap Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 02 Oktober 2020, 22:18 WIB
Jaksa Pinangki: Tak Ada Peran Jaksa Agung Dalam Kasus Suap Djoko Tjandra
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Net
rmol news logo Jaksa Pinangki Sirna Malasari memastikan Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak berperan dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.

Selain itu, Jaksa Pinangki pun tidak pernah menyebut nama ST Burhanuddin dalam proses penyidikan.

Demikian disampaikan kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Jefri Moses Kam, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/10).

"Kalau menurut kami sih selama penyidikan ini enggak ada itu (peran Jaksa Agung ST Burhanuddin)," kata Jefri.

Jefri mengatakan, Pinangki yang saat ini berstatus terdakwa juga bingung ketika nama Jaksa Agung dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali santer diberitakan dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat kliennya tersebut.

"Padahal kan mbak (Pinangki) enggak pernah sebut nama tersebut sebelumnya, dan mbak enggak mau ini jadi fitnah," ujarnya.

Dalam kasusnya, Pinangki didakwa pasal gratifikasi, asal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pasal pemufakatan jahat.

Pinangki didakwa menerima uang 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa MA melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama dua tahun tak dapat dieksekusi.

Uang tersebut merupakan fee dari total 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui Andi Irfan Jaya. Dari jumlah itu, sebesar 50 ribu dolar AS diberikan kepada pengacara Djoko, Anita Kolopaking. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA