Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terdakwa Jiwasraya Bersikukuh Tak Punya Wewenang Kendalikan 13 Manajer Investasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 02 Oktober 2020, 01:19 WIB
Terdakwa Jiwasraya Bersikukuh Tak Punya Wewenang Kendalikan 13 Manajer Investasi
PT Asuransi Jiwasraya/Net
rmol news logo Tidak ada kewenangan yang dimiliki Joko Hartono Tirto untuk mengendalikan 13 manajer investasi (MI) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

“Tuduhan mengendalikan dan mengatur 13 Manajer Investasi sudah terbantahkan dari fakta-fakta persidangan selama ini,” bunyi pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/10).

Ia justru mempertanyakan dakwaan tersebut, mengingat sebagian besar MI adalah perusahaan besar.

Joko menyebut dirinya bukan pemegang saham atau pun wakil pemegang saham, serta pejabat berwenang di korporasi tersebut. Ia juga tak mengenal pemilik perusahaan yang dimaksud lantaran dirinya hanya menawarkan saham.

“Dan saya baru menyadari dengan menawarkan saham dapat didakwa mengendalikan, kemudian dijadikan tersangka, ditahan dan pada akhirnya dituntut seumur hidup,” ujarnya.

Nota pembelaan tersebut diperkuat dengan fakta persidangan dari keterangan para saksi yang sebelumnya dihadirkan JPU, di antaranya Faisal Satria Gumay, Anggoro Sri Setiaji, Fahyudi Djaniatmadja, Irawan Gunari, dan beberapa lainnya yang terangkum dalam analisis fakta dalam pledoi Joko Hartono Tirto. Hampir sebagian besar MI juga tidak mengenal Joko Hartono Tirto.

Selain itu, para MI juga melakukan analisa pemilihan saham dan secara mandiri yang menginstruksikan broker untuk menjalankan transaksi.

“Hampir sebagian besar MI berhubungan dengan Jiwasraya, dalam hal ini adalah Agustin Widhiastuti dan jelas ditemukan bukti perintah dan tandatangannya,” sebutnya.

Di sisi lain, terdapat lebih dari 100 jenis saham, baik BUMN ataupun swasta dalam portofolio reksadana milik PT AJS. Oleh karenanya, ia menegaskan tidak terbukti mengatur dan mengendalikan 13 MI, bahkan lebih dari 100 emiten.

“Hal tersebut semakin menunjukkan ketidakpahaman dan ketidakmengertian penuntut umum akan dunia pasar modal serta arogansi dalam menunjukan kesewenang-wenangannya," urainya.

Joko Hartono dituntut hukuman seumur hidup dengan tuduhan merugikan PT AJS kurang lebih Rp 16,8 triliun dalam kurun waktu 2008-2018. Angka kerugian tersebut terus didengungkan sejak penyidikan dan membuatnya seakan-akan sudah divonis sebelum persidangan dimulai. Namun ia menegaskan berdasarkan fakta persidangan, tudingan itu tidak terbukti.

“Dari fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi ini, terungkap bahwa Jiwasraya tidak mengalami kerugian, terutama dalam tempus 2008-2018 yang didakwakan kepada saya,” urainya dalam pledoi.

Dalam bagian analisis fakta sebagai bagian dari pledoi, merangkum keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. Hasilnya, diperoleh fakta hukum yang menunjukkan sebenarnya PT AJS telah mendapat keuntungan sebesar Rp 1.132.472.383.385,06 dari 21 reksadana.

Keterangan para saksi membuktikan para MI penerbit 21 reksadana telah menyatakan tidak pernah gagal membayar permintaan pencairan PT AJS. Hal ini pun diakui saksi-saksi dari pihak PT AJS, antara lain Hexana Tri Sasongko dan Agustin.

Pada saat yang sama, selama persidangan tidak pernah terungkap alasan direksi baru PT AJS yang tidak melakukan redemption, sedangkan pihak MI menyatakan selalu dan wajib untuk memenuhi serta membayar apabila ada permintaan.

“Dengan demikian, potensi kerugian yang diderita PT AJS saat ini akibat tindakan direksi baru yang tidak mencairkan produk-produk reksadana tersebut ketika nilainya berada di atas nilai perolehan,” demikian keterangan dalam pledoi itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA