Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sepanjang 2020, 101 Buronan Berhasil Ditangkap Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 01 Oktober 2020, 18:05 WIB
Sepanjang 2020, 101 Buronan Berhasil Ditangkap Kejagung
Ilustrasi Kejagung/Net
rmol news logo Kejaksaaan Agung menangkap lebih dari seratus buronan sepanjang 2020. Hingga September 2020, tercatat sebanyak 101 buronan ditangkap Korps Adhyaksa.

Terakhir, tim Tabur Kejagung meringkus buronan kasus tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012, Ruspahri.

"Ruspahri merupakan DPO ke 101 yang ditangkap dalam program tangkap buronan (tabur). Penangkapan dilakukan Selasa 29 September 2020," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (1/10).

Ruspahri terbukti menyelewengkan dana untuk masyarakat penyandang buta aksara agar memiliki kemampuan menulis, membaca dan berhitung, mengamati, dan menganalisis Sulbar sebesar Rp270 juta.

Ruspahri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta, serta embayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta.

Sebelum ini, Kejagung juga melakukan penangkapan buronan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Diantaranya, buronan Arman Laode Hadan dan tiga terpidana lain yang bersalah dalam kasus kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang merugikan negara senilai Rp 41 miliar.

Kemudian terpidana Parlaungan Hutagalung dalam kasus korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe yang merugikan negara sebesar Rp 550 juta.

Selanjutnya Heinteje Abraham Toisuta yang merupakan terpidana TPPU Pembelian Lahan Dan Bangunan Bagi Pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku Dan Maluku Utara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,6 miliar.

Ada pula buronan mantan Ketua Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkab Sarolangun, Joko Susilo yang merugikan keungan negara sebesar Rp 12,9 miliar.

Selain itu, tiga buronan dalam kasus pembangunan demaga di Tanjungpinang yang merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar. Serta seorang buronan kasus korupsi dana Bansos Maluku Utara sebesar Rp 1,3 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA