Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantah Isu PK Jadi Modus Sunat Hukuman Koruptor, MA: Kami Bertanggung Jawab Dengan Nurani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 01 Oktober 2020, 13:50 WIB
Bantah Isu PK Jadi Modus Sunat Hukuman Koruptor, MA: Kami Bertanggung Jawab Dengan Nurani
Logo Mahkamah Agung (MA)/Net
rmol news logo Putusan menyunat masa hukuman terpidana korupsi oleh Mahkamah Agung (MA) dikhawatirkan sekelompok orang akan menjadi modus baru untuk mengurang-ngurangi vonis para koruptor. 

Isu ini berkembang usai MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum, yang mendapat pengurangan masa hukuman penjara 6 tahun, dari mulanya 14 tahun menjadi 8 tahun. 

PK Anas yang dikabulkan karena alasan "kekhilafan" hakim di tingkat kasasi ini menambah daftar panjang terpidana kasus korupsi yang mendapat pengurangan masa hukuman. Di mana Anas menjadi yang ke-21 dari 20 orang terpidana korupsi yang diterima PK-nya. 

Isu modus baru pengurangan masa hukuman lewat PK inilah yang kemudian dibantah oleh Jurubicara MA Andi Samsan Nganro. Dia memastikan, PK yang diajukan terpidana korupsi tidak bisa diterima jika tidak ada alasan yang kuat. 

"Kalau diajukan itu kita periksa. Nah kita periksa itu seperti saya katakan, kita ketat. Dalam arti hati-hati, apakah memang beralasan," ujar Andi Samsan dalam wawancara di Trijaya FM, Kamis (1/10). 

Sebagai badan hukum peradilan yang bukan penuntut, MA kata Andi Samsan tidak bisa menolak jika ada PK yang diajukan memiliki alasan hukum yang kuat. 

"Kalau beralasan ya apakah kita harus menutup mata sebagai lembaga penegak keadilan? Lembaga penegak hukum dan keadilan tempat orang mencari keadilan. Apalagi PK itu adalah beradil," tandasnya. 

Oleh karena itu, Andi Samsan menegaskan bahwa anggapan PK sebagai modus baru terpidana korupsi untuk mengurangi masa hukumannya hanya persepsi atau pendapat saja. 

Seba secara institusi, seluruh Hakim Agung yang mengadili perkara PK bertanggung jawab atas putusan yang diberikan kepada terpidana. Terlebih, kata Andi Samsan, juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

“Kalau memang (PK) diperiksa ada yang beralasan, apakah kita menutup mata sebagai hakim? Bukan sebagai penuntut ya. Kalau penuntut itu bagaimana supaya terdakwa dipidana, dihukum. Tapi kami mempertanggungjawabkan nurani kami, juga putusan kami akan diadili mahkamah yang lebih besar lagi," ucap Andi Samsan.

"Jadi cukup berat juga tugas kami. Jadi kami juga pertanggungjawabkan bahwa kami juga akan diadili juga," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA