Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PK Dianggap Modus Koruptor Kurangi Hukuman, Romli Atmasasmita: Itu Hak Asasi Setiap Terpidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 01 Oktober 2020, 11:48 WIB
PK Dianggap Modus Koruptor Kurangi Hukuman, Romli Atmasasmita: Itu Hak Asasi Setiap Terpidana
Pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita tak sepakat dengan pernyataan KPK kalau PK jadi modus napi korupsi mengurangi hukuman/Net
rmol news logo Pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh para narapidana kasus korupsi dikhawatirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi modus baru untuk mencari pengurangan hukuman.

KPK juga telah menganalisis, upaya pengajuan PK untuk meringankan hukuman para koruptor makin banyak dilakukan lantaran mayoritas PK dikabulkan oleh MA.

Kekhawatiran KPK ini boleh jadi tak lepas dari upaya 38 napi korupsi yang ditangani mereka yang telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Akan tetapi, pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita tak sepakat dengan pernyataan KPK. Menurutnya, pernyataan Jubir KPK, Ali Fikri, menunjukkan ketidakpahaman mengenai hukum acara pidana.

“Pernyataan bahwa PK adalah modus koruptor itu keliru dan sesat paham tentang hukum acara pidana. Apalagi dikeluarkan oleh KPK yang notabene lembaga hukum. Tidak pantas dan tidak patut,” ujar Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/10).

Dia menegaskan, PK merupakan hak asasi setiap manusia. Terutama bagi orang-orang yang terseret kasus hukum dan dianggap sah secara hukum.

“PK merupakan upaya hukum, dan hak (asasi) setiap terpidana, yang sah menurut UU No 8 thn 1981, bukan hanya koruptor,” tegasnya.

Prof Romli menyarankan agar setiap lembaga hukum, dalam hal ini KPK, harus bekerja profesional dalam menghadapi PK para napi koruptor. Sehingga, pengajuan PK para koruptor itu tidak dikabulkan majelis hakim MA.

“Untuk menghadapi PK, maka setiap lembaga penegak hukum termasuk KPK harus bekerja profesional, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.

“Tuduhan PK itu modus jelas melecehkan tegaknya hukum, dan keadilan. Dan secara tidak langsung menuding MA sebagai lembaga penampung modus,” demikian Prof Romli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA