Sidang gugatan atas hasil Munas III Peradi RBA mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9).
Adapun pihak penggugat dalam sidang yakni kandidat ketum di Munas ke III Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi RBA Pilipus Tarigan. Sementara pihak tergugat yakni panitia munas dan ketum terpilih Peradi RBA yakni Luhut Pangaribuan.
Namun, persidangan perdana ini tidak dihadiri pihak tergugat. Hal ini yang menjadi sorotan tajam penggugat. Pihak penggugat menilai ketidakhadiran tergugat melecehkan persidangan.
"Bahwa mangkir tanpa alasan dapat menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan Indonesia, apalagi dilakukan oleh seorang advokat senior," kata pengacara tergugat James Erikson Tamba dalam keterangannya, Rabu (30/9).
Menurut Tamba, tidak sepantasnya pengacara yang melek hukum mangkir sidang perdana. Terlebih lagi, tergugat mangkir tanpa memberi informasi sebelumnya.
"Ini sungguh contoh perilaku yang buruk, yang patut diduga tidak memberi sikap hormat kepada pengadilan," beber Tamba.
Ke depan, Tamba berharap, para tergugat menunjukan iktikad baik dengan menghadiri persidangan. Dengan begitu, sidang bisa dilanjutkan dan perkara bisa cepat diselesaikan.
"Berdasarkan desas desus yang berkembang di kalangan advokat, gugatan ini telah menimbulkan suasana yang agak kacau di kubu RBA, mereka mulai saling menyalahkan dan saling menghindar," bebernya.
Atas tidak hadirnya tergugat, majelis hakim persidangan yang dipimpin Robert memerintahkan panitera untuk memanggil kembali tergugat. Sedianya, sidang lanjutan perkara Munas III Peradi RBA dilaksanakan pada 6 Oktober 2020.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.