Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebagai Pelapor Kasus Jiwasraya, MAKI Puas Dengan Tuntutan JPU Kepada Terdakwa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 30 September 2020, 15:16 WIB
Sebagai Pelapor Kasus Jiwasraya, MAKI Puas Dengan Tuntutan JPU Kepada Terdakwa
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman/Net
rmol news logo Sidang kasus PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung sudah mengajukan tuntutan kepada mantan para petinggi asuransi milik negara itu pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu malam (23/9).

Ketiganya adalah mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dengan tuntutan pidana 20 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Adapun Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup. JPU juga minta agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada Hary sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan juga turut menjalani sidang tuntutan secara terpisah. Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.

Hendrisman, Hary dan Syahmirwan dinilai terbukti melakukan korupsi terkait Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,81 triliun. Hal yang memberatkan para terdakwa tersebut adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang juga selaku pelapor kasus korupsi perusahaan asuransi milik negara itu merasa puas dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung terhadap para terdakwa.

Boyamin berharap terdakwa lainya, seperti Benny Tjokrosaputro yang merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Heru Hidayat selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dituntut juga penjara seumur hidup.

“Sebagai pelapor Jiwasraya, saya cukup puas dengan tuntutan itu dan saya berharap juga terhadap yang masih tersisa yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga, dikenakan pencucian uang dan kerugiannya di atas Rp 100 miliar ya berarti dipenjara seumur hidup seperti yang dialami oleh Hery Prasetyo,” ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu (30/9).

Menurut Boyamin, tuntutan itu cukup representatif dengan kerugian negara akibat skandal Jiwasraya yang saat ini sebesar Rp 16,81 triliun itu akan membengkak mencapai kurang lebih sekitar minimal Rp 25 triliun sampai 30 triliun rupiah, sebab hitungan akumulasi kerugian mulai dari tahun 2020 sampai tahun 2022 yang saat ini belum terhitung.

“Menurut saya representatif karena memang kerugianya ini sampai di angka nantinya minimal Rp 16 triliun sampai di angka Rp 30 triliun dan itu kan kerugian Rp 16 triliun tahun 2019. Sementara nanti kan ada 2020, 2021 dan 2022, kira-kira sekitar Rp 30 triliun kerugianya,” jelasnya.

Boyamin menambahkan, akibat ulah para terdakwa melakukan perampokan Jiwasraya terdapat dua kerugian besar yang harus ditanggung, yaitu negara selaku pemilik perusahaan asuransi yang barus bertanggungjawab membayar kepada para nasabah dan hancurnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan terutama jasa asuransi.

“Ini kan ada dua segmen yang dirugikan, negara pasti pada akhirnya nanti menalangi Jiwasrasa untuk membayar kepada nasabah, kedua kejatuhan kepercayaan terhadap sistem keuangan, utamanya asuransi,” tuturnya.

Lanjut Boyamin, dalam kasus Jiwasraya ini, telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi atau percaya terhadap asuransi lagi, dan orang akan pesimis untuk melakukan pembayaran polis asuransi.

“Asuransi itu sistem kepercayaannya tinggi, ketika ini jebol begini kan kemudian orang sudah tidak percaya asuransi lagi, karena asuransi kan bukan sekedar simpanan dan tidak ada jaminan, ini kan orang yang menggantungkan hidupnya ke depan supaya lebih baik di masa pensiun atau ketika nanti sakit. Jadi ini meruntuhkan sistem asuransi ini, lebih bahaya lagi karena orang menjadi pesimis untuk melakukan pembayaran untuk polis asuransi dan itu pilar sistem keuangan kita selain bank kan asuransi dan saham,” bebernya.

Selain itu, Boyamin juga berharap, penyidik Kejaksaan Agung mengejar dan menyita kembali seluruh aset-aset para terdakwa hasil rampokan megakorupsi Jiwasraya, karena dinilai masih kurang untuk menutupi kerugian uang negara.

“Jadi ya selain mengejar dengan penjara seumur hidup, pencucian uangnya harus dikejar lagi dan terakhir-akhir aku masih sempat mengajukan perusahaan nikel yang diduga milik para terdakwa, kemarin sudah dilacak ada yang ketemu satu dualah lumayan itu juga,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA