Lembaga yang beralamat di Jalan Siliwangi Purwakarta itu terkesan tak berdaya. Bahkan dikabarkan beberapa kasus dugaan tipikor kini malah ditangani Kejati dan Polda Jabar.
Demikian diungkapkan Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP), Hikmat Ibnu Aril, kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (30/9).
Menurut Aril, sejak 2016 hanya ada beberapa kasus tipikor yang ditangani Kejari Purwakarta. Itupun hanya menjerat pejabat setingkat Sekretaris DPRD dan beberapa Kepala Desa serta ASN yang kasusnya tidak menonjol.
"Kasus SPPD fiktif yang menjerat Sekwan itu bahkan terkesan setengah-setengah. Adanya keterlibatan pimpinan DPRD saja tak jelas sanksinya," ungkap Aril.
Aril juga mempertanyakan nasib pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh perkara korupsi DPRD Purwakarta. Secara hukum, sebagai eksekutor, sebelum kerugian negara itu disetorkan ke kas, sebelumnya harus dieksekusi dulu oleh jaksa.
"Belum lagi kasus penjualan tanah makam di daerah Campaka yang dilakukam oknum pejabat. Kasus hibah Kemenpora juga enggak jelas juntrungnya," kata Aril.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.